Jakarta, goindonesia.co – Nama Brigjen Junior Tumilaar sempat ramai menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Dua aksinya membuat Kasad Jenderal Dudung Abdurachman turun tangan.
Brigjen Tumilaar dinilai bertugas di luar kewenangan. Dia kemudian mendapat hukuman dari Kasad Dudung.
Namun tak banyak yang tahu, ternyata Brigjen Tumilaar dengan Kasad Dudung satu angkatan saat di Akademi Militer (Akmil). Berikut ulasannya, Kamis (12/5).
Brigjen Tumilaar dan Kasad Dudung Seangkatan di Akmil
Meniti karier di militer membuat dua jenderal TNI pernah menduduki beberapa jabatan. Jenderal Dudung bisa dibilang berkarier moncer. Jabatan strategis pernah ditempatinya, diantaranya Pangdam Jaya, Pangkostrad dan kini menjadi Kasad.
Dua Aksi Brigjen Tumilaar
Dua aksi Brigjen Tumilaar mendapat sorotan lantaran bertugas di luar kewenangan. Aksinya membantu warga dalam kasus sengekta tanah di luar tupoksinya.
Kasus pertama saat Tumilaar menjabat Irdam XIII/Merdeka tahun 2021 lalu. Kala itu dia membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu ditulis jika Babinsa diperiksa Polresta Manadao dan didatangi Brimob gara-gara membantu warga yang ditangkap karena sengketa lahan.
Tumilaar juga mengaku tak diindahkan saat mendatangi Kapolda Sulut. Surat terbuka untuk Kapolri itu viral. Akibat kasus tersebut Tumilaar dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Kemudian kasus kedua yang tak kalah menjadi sorotan saat membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
Posisinya sebagai penasihat warga korban penggusuran membuat Junior terlibat adu mulut. Momen tersebut lantas beredar luas di media sosial.
Di dalam video, terdengar Junior tengah berteriak kencang membela masyarakat setempat. Bahkan ia menyebut, nyawa sekali pun bakal menjadi taruhannya.
Junior yang kala itu ditugaskan sebagai Staf Khusus Kasad membenarkan sempat ngamuk. Namun sejumlah orang meredam emosinya.
Dibui di Rumah Tahanan Militer
Akibat ulahnya tersebut, dia ditahan di RTM Cimanggis sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Brigjen Junior. Brigjen Junior diduga juga menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM.
Penahanan dilakukan sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta dinyatakan lengkap untuk di sidang.
“Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Selasa (22/2).
Bertugas di Luar Kewenangan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar. Menurut Dudung, Brigjen Junior bertugas di luar kewenangannya.
Dudung mengatakan, setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” kata Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2).
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar. Namun dalam aksinya membela warga Bojongkoneng tersebut tanpa meminta izinnya.
“Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tegasnya.
Akui Salah
Surat tersebut ditujukan kepada Kasad, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Dalam suratnya, Staf Khusus Kasad itu juga meminta dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dengan alasan sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” kata Tumilaar dalam suratnya. (***)