Berita

Jemaah Dilarang Kaitkan Tali Jemuran di Fire Sprinkler Kamar Hotel Bisa Picu Sensor Aktif

Published

on

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (Dok.: A. Furqon Kusuma Yudha ,@kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan, Jemaah dilarang menjemur pakaian di kamar hotel.

“Menjemur pakaian dengan mengaitkan tali jemuran di Fire Sprinkler yang ada di setiap kamar akan memicu sensor aktif dan berakibat yang tidak diinginkan,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Jemaah agar menjemur pakaiannya di tempat yang telah disediakan dan ada di setiap hotel. Jemaah juga dilarang memasak dan menerima tamu di kamar,” lanjut Mujab.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 09 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jelas Mujab, jumlah total kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi berjumlah 110.781 orang atau 288 kelompok terbang.

“Jumlah jemaah dan petugas yang didorong hari ini dari Madinah ke Mekkah sebanyak 6.779 orang atau 18 kloter,” jelasnya.

Disampaikan Mujab, terdapat 1 jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah, yaitu atas nama; Sri Sungatmiyati Barnawi asal kloter SOC 09. Sehingga sampai dengan saat ini jumlah jemaah haji yang wafat di Madinah sebanyak 24 orang

Di Mekkah kata Mujab, terdapat 6 jemaah haji yang meninggal dunia atas nama; Sarbini Sastrotardji asal kloter SUB 14, Sukarno Dureni Mokhip asal kloter SOC 17, Tri Rahayu binti Imam Mawardi asal kloter SUB 37, Muzerah Asnawi Muala asal kloter KNO 08, Razali Ibrahim Pekan bin Ibrahim Pekan asal kloter BTJ 08, dan Zainuddin Barang Cacang asal kloter JKG 02.

“Sehingga sampai dengan saat ini jumlah jemaah haji yang wafat di Makkah sebanyak 12 orang. Secara keseluruhan, jemaah yang wafat hingga sampai saat ini berjumlah 37 orang. Sesuai ketentuan, Jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” terang Mujab.

Menurut Mujab, Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” ujarnya.

“Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan Jemaah,” imbuhnya.

Mujab mengimbau, untuk saling kerjasama, saling bantu antarjemaah terutama yang masih muda dan sehat untuk membantu Jemaah khsususnya Jemaah lansia yang memakai kursi roda, terutama saat melaksanakan ibadah umrah wajib.

“Jangan sungkan minta bantuan petugas yang berada di sektor khusus Masjidil Haram, sehingga proses ibadah umrah berjalan lancar,” imbaunya. (***)

*@kemenag.go.id

Trending

Exit mobile version