Berita

Jaringan Global Semakin Meluas, MK Tingkatkan SDM Terkait Kerja Sama Internasional

Published

on

Kepala Biro KTLN Kementerian Sekretariat Negara Noviyanti dan Kepala Sub Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Bimo Ariawan memberikan materi tentang administrasi perizinan perjalanan dinas luar negeri dengan moderatori oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Sri Handayani pada Kamis (2/3) di Bekasi. Foto: Humas/Lulu A.

Bekasi, goindonesia.co – Kiprah Mahkamah Konstitusi (MK) yang semakin meluas di dunia internasional mengharuskan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Salah satunya ditempuh dengan menyelenggarakan Lokakarya Kerja Sama Internasional pada Kamis – Ahad (2 – 5/3/2023) di Bekasi. Lokakarya empat hari ini dihadiri oleh para peserta yang terdiri atas pegawai kerjasama internasional, sekretaris hakim konstitusi, asisten ahli hakim konstitusi, serta perwakilan dari masing-masing unit kerja.

Pada Kamis (2/3/2023), hadir dua narasumber, yakni Kepala Biro KTLN Kementerian Sekretariat Negara Noviyanti dan Kepala Sub Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Bimo Ariawan. Bimo Ariawan memberikan pemaparan mengenai pelayanan penerbitan dokumen perjalanan dinas luar negeri. Ia menyebut kini telah ada aplikasi AEPSILON yang dapat dipergunakan dalam pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap Kementerian/Lembaga secara online.  Selain itu, Bimo juga memaparkan beberapa pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Konsuler, di antaranya penerbitan paspor dan dokumen perjalanan luar negeri bagi WNI pemegang paspor diplomatik dan dinas, penerbitan visa diplomatik dan dinas bagi WNA yang menjalankan tugas resmi di wilayah Indonesia serta memberikan jasa konsuler WNA terkait jika ada WNA yang mengalami masalah.

Dalam kesempatan itu, Bimo juga menjelaskan mengenai sejumlah dasar hukum terkait perjalanan dinas luar negeri. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 (Permenlu 2/2019).

“Terkait subjek paspor dinas dapat diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, anggota lembaga negara sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Pejabat negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bimo dalam sesi yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Sri Handayani tersebut.

Terkait dengan penolakan paspor dinas, Bimo menyebut biasanya penolakan paspor dikarenakan tidak menyertakan dengan Surat Persetujuan Setneg. Ia mencontohkan adanya kementerian yang justru mencantumkan foto anak pada syarat Surat Persetujuan Setneg. “Ini biasanya jadi penolakan,” ujarnya di hadapan 58 orang peserta lokakarya.

Perjalanan Dinas Luar Negeri

Sementara itu, Kepala Biro KTLN Kementerian Sekretariat Negara Noviyanti memiliki lima kegiatan besar, terkait persetujuan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) untuk seluruh lembaga negara maupun kementerian. Selain itu, KTLN juga mengelola kerja sama luar negeri. “Semisal MK, ingin membuat suatu platform aplikasi yang bisa memudahkan sistem hukum dan perundang-undangan. Nanti kita bisa kerja sama dengan donor. Dalam koordinasi kita ada 200 lebih donor,” imbuh Noviyanti.

Pengelolaan konferensi tingkat tinggi juga merupakan bagian dari tugas KTLN. Kami tidak bisa berlepas tangan dari Kemenlu untuk menyiapkan KTT, termasuk yang akan berlangsung pada Mei 2023 tentang KTT ASEAN.

Dalam kesempatan itu, Noviyanti menyampaikan sejumlah kebijakan terkait PDLN. Ia mengingatkan jumlah peserta yang diajukan memenuhi unsur kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi PDLN. Kemudian, KTLN akan meminta peninjauan ulang jika kegiatan yang dilakukan dipandang secara urgensi kurang mendesak untuk dilakukan dan/atau kurang relevan secara substansi dan/atau terdiri dari jumlah rombongan yang besar. “Nanti akan diminta untuk melakukan reviu ulang ataupun permohonan tersebut akan ditolak,” ucap Noviyanti.

Lebih lanjut, Noviyanti juga mengimbau pengajuan PDLN melalui aplikasi SIMPEL dilakukan paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan sudah di dashboard Setneg. Ia menambahkan pemrosesan permohonan PDLN di Biro KTLN rata-rata 3 hari setelah pengajuan, setelah dokumen lengkap dan poin pemeriksaan terpenuhi.

Pada sesi tanya jawab, Kepala Subbag Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit menyebut MK beberapa kali menerima mahasiswa magang dari Australia dan Amerika Serikat. Ia menambahkan terkait tawaran dari KTLN untuk mengembangkan kerja sama, ia menanyakan apakah sekiranya MK bisa berkolaborasi dengan KTLN untuk memperluas informasi bagi negara lain untuk mengirimkan mahasiswa magang ke MK. “Jika sekiranya bisa berkolaborasi agar lebih banyak negara yang bisa menerima pemagang dari negara lain,” ucap Immanuel.

Menjawab pertanyaan tersebut, Noviyanti menyebut MK tetap harus melaporkan kepada Direktorat Keamanan Diplomatik Kementerian Luar Negeri jika hendak menerima magang dari luar negeri. Menurutnya, dikhawatirkan mahasiswa magang tersebut merupakan spionase. “Karena jika tidak bisa masuk dari jalur turis, bisa melalui jalur mahasiwa. Jadi, lebih baik melapor dulu ke Kamdip (Keamanan Diplomatik Kemenlu),” ucapnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berasal dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta Lembaga Bahasa Internasional Universitas Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mendapatkan informasi tentang prosedur administratif perjalanan dinas luar negeri, ilmu-ilmu dasar diplomasi, pengetahuan tentang hubungan indonesia dengan kawasan sekitar, serta peningkatan kemampuan dalam menyusun dan menerjemahkan bahan. Selain itu, diharapkan para peserta dapat memberikan layanan yang lebih prima kepada Hakim Konstitusi guna mewujudkan kerja sama internasional MK yang makin efektif. Layanan prima tersebut termasuk pemahaman dari hulu ke hilir, dari perencanaan hingga evaluasi dari sebuah kegiatan internasional, baik yang berupa perjalanan dinas luar negeri, kegiatan internasional, maupun kegiatan lainnya. (***)

(Sumber : HUMAS MKRI, @www.mkri.id)

Trending

Exit mobile version