Bandara Bali (Foto : Istimewa)
Jakarta, goindonesia.co – Dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, PT Angkasa Pura I (AP I) telah memberlakukan persyaratan perjalanan udara baru tersebut.
“Dengan mulai berlakunya persyaratan perjalanan udara terbaru, diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo kedepannya, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi di Jakarta, Kamis (19/5/22).
Aturan tersebut antara lain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Surat Edaran Nomor SE 58 Tahun 2022 juga turut menetapkan 9 bandara kelolaan Angkasa Pura I sebagai entry point PPLN, yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Adapun Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan hanya ditujukan sebagai entry point penerbangan Haji yang akan dibuka pada tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.
“Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruang atau ruang terbuka yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kemarin tentunya merupakan sinyalemen positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik. Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (***)