Berita

Ini Sejumlah Upaya Dukcapil Genjot Cakupan Akta Kematian 

Published

on

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi (Dokumentasi : @dukcapil.kemendagri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyerukan jajarannya untuk memberikan atensi yang lebih besar terkait pencatatan kematian. Dirjen Teguh menginginkan pencatatan penduduk yang meninggal dunia sama baiknya dengan pencatatan kelahiran penduduk yang baru lahir. 

“Jika bayi lahir, orangtuanya mudah mendapatkan akta kelahiran, KK, bahkan Kartu Identitas Anak (KIA). Begitupun seharusnya penduduk yang meninggal dapat segera dilaporkan dan dicatatkan untuk mendapatkan akta kematian kepada ahli warisnya,” kata Dirjen Teguh Setyabudi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penyamaan Persepsi Efektivitas Peningkatan Pencatatan Kematian” di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dirjen Teguh pun membeberkan berbagai maanfaat dari akta kematian antara lain untuk pengurusan warisan, sertifikat tanah, pensiunan, klaim asuransi. 

Untuk meningkatkan cakupan akta kematian, Teguh mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Februari 2023 yang ditujukan kepada 16 kementerian/lembaga pemerintah dan swasta terkait, perihal Penerapan Persyaratan Akta Kematian Dalam Pelayanan Terkait Kematian Seseorang. 

Adapun 16 pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan swasta yang disurati Mendagri pada 15 Februari 2023 itu adalah: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sosial, Kepala BKN, Direktur Utama Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BSI, PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). 

“Surat Mendagri tersebut meminta kepada 16 instansi/lembaga tersebut agar mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan yang terkait dengan kematian seseorang,” kata Teguh.

Sebelumnya, lanjut Dirjen Teguh, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Mendagri tanggal 14 September Tahun 2021 dan Surat Dirjen Dukcapil tanggal 13 Agustus 2021. 

Intinya, meminta kepada jajaran Dinas Dukcapil untuk aktif jemput bola melibatkan aparat desa kelurahan hingga RT/RW mendata warganya yang meninggal dunia dan dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta kematian, KK dan KTP-el baru bagi suami/istri dengan status cerai mati.

Ia pun menyinggung peningkatan pencatatan kematian yang diamanatkan pada Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yakni, setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT. 

“Yang meninggal tidak bisa melapor sendiri, makanya kita minta Ketua RT melaporkan ke Dinas Dukcapil. Pada saat ini banyak kematian yang tidak dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta kematian.”

Akibat belum diterbitkan akta kematian, maka mendiang masih terdaftar sebagai penduduk dalam database kependudukan. “Hal ini lantaran sebagian masyarakat belum memahami arti pentingnya akta kematian dan masih ada sebagian lembaga yang tidak mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan terkait kematian seseorang,” tutur Dirjen Dukcapil.

Lebih jauh Dirjen Dukcapil menjelaskan, pihaknya mengembangkan inovasi Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan (m-SINK) yang dapat memperbaharui data kependudukan melalui pencatatan proses lahir, mati, pindah dan datang (Lampid) serta kawin, cerai supaya data kependudukan selalu update dan lebih akurat dari waktu ke waktu.

Dalam kesempatan ini Dirjen Teguh meminta para peserta yang terdiri Dinas Dukcapil dan lembaga terkait untuk mencari ide atau gagasan untuk peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian yang dituangkan dalam Rumusan FGD kali ini.

“Banyak saya lihat Dinas Dukcapil yang berinovasi bekerja sama dengan RS/fasilitas kesehatan secara terintegrasi juga memberikan pelayanan akta kelahiran maupun akta kematian.”

Jika ibu melahirkan bayi maka selain mendapatkan akta lahir juga mendapat KK dengan nama bayi, mendapat KIA si bayi. “Untuk pasien yang meninggal keluarganya mendapatkan akta kematian, KK baru yang tidak lagi mencantumkan keluarga yang meninggal.” 

Pada saat yang sama, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, FGD bertujuan mencari terobosan baru agar setiap penduduk yang meninggal dipastikan segera dilaporkan untuk diterbitkan akta kematiannya dan diubah statusnya menjadi mati dalam database kependudukan. 

Tujuan lain membangun sinergi tidak hanya sesama Dukcapil, tetapi juga kementerian/lembaga terkait untuk pemanfaatan data kematian. 

Direktur Dafdukcapil ini mengungkapkan beberapa dampak positif dari Surat Mendagri kepada 16 instansi pemerintah dan swasta. 

“Semuanya langsung bergerak cepat dan mempedomani akta kematian dari Dukcapil. Ada pula yang kewalahan, seperti dari BPN banyak penduduk yang meninggal puluhan tahun lalu sekarang baru diuruskan akta kematiannya oleh ahli waris. Sebab pemilik harta yang sudah meninggal, agar hartanya bisa diwariskan, maka harus punya akta kematian. Kalau tidak ada datanya, maka harus dengan penetapan pengadilan,” jelas Direktur Ningrum.

Ningrum berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, pelaporan dan penerbitan akta kematian bakal makin cepat meningkat cakupannya, dan masyarakat pun diharapkan makin sadar akan pentingnya akta kematian.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk terbaik kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik.  (***)

*Dukcapil

Trending

Exit mobile version