Connect with us

Berita

Ini Sejumlah Upaya Dukcapil Genjot Cakupan Akta Kematian 

Published

on

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi (Dokumentasi : @dukcapil.kemendagri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyerukan jajarannya untuk memberikan atensi yang lebih besar terkait pencatatan kematian. Dirjen Teguh menginginkan pencatatan penduduk yang meninggal dunia sama baiknya dengan pencatatan kelahiran penduduk yang baru lahir. 

“Jika bayi lahir, orangtuanya mudah mendapatkan akta kelahiran, KK, bahkan Kartu Identitas Anak (KIA). Begitupun seharusnya penduduk yang meninggal dapat segera dilaporkan dan dicatatkan untuk mendapatkan akta kematian kepada ahli warisnya,” kata Dirjen Teguh Setyabudi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penyamaan Persepsi Efektivitas Peningkatan Pencatatan Kematian” di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dirjen Teguh pun membeberkan berbagai maanfaat dari akta kematian antara lain untuk pengurusan warisan, sertifikat tanah, pensiunan, klaim asuransi. 

Untuk meningkatkan cakupan akta kematian, Teguh mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Februari 2023 yang ditujukan kepada 16 kementerian/lembaga pemerintah dan swasta terkait, perihal Penerapan Persyaratan Akta Kematian Dalam Pelayanan Terkait Kematian Seseorang. 

Adapun 16 pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan swasta yang disurati Mendagri pada 15 Februari 2023 itu adalah: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sosial, Kepala BKN, Direktur Utama Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BSI, PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). 

“Surat Mendagri tersebut meminta kepada 16 instansi/lembaga tersebut agar mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan yang terkait dengan kematian seseorang,” kata Teguh.

Sebelumnya, lanjut Dirjen Teguh, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Mendagri tanggal 14 September Tahun 2021 dan Surat Dirjen Dukcapil tanggal 13 Agustus 2021. 

Intinya, meminta kepada jajaran Dinas Dukcapil untuk aktif jemput bola melibatkan aparat desa kelurahan hingga RT/RW mendata warganya yang meninggal dunia dan dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta kematian, KK dan KTP-el baru bagi suami/istri dengan status cerai mati.

Ia pun menyinggung peningkatan pencatatan kematian yang diamanatkan pada Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yakni, setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT. 

“Yang meninggal tidak bisa melapor sendiri, makanya kita minta Ketua RT melaporkan ke Dinas Dukcapil. Pada saat ini banyak kematian yang tidak dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta kematian.”

Akibat belum diterbitkan akta kematian, maka mendiang masih terdaftar sebagai penduduk dalam database kependudukan. “Hal ini lantaran sebagian masyarakat belum memahami arti pentingnya akta kematian dan masih ada sebagian lembaga yang tidak mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan terkait kematian seseorang,” tutur Dirjen Dukcapil.

Lebih jauh Dirjen Dukcapil menjelaskan, pihaknya mengembangkan inovasi Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan (m-SINK) yang dapat memperbaharui data kependudukan melalui pencatatan proses lahir, mati, pindah dan datang (Lampid) serta kawin, cerai supaya data kependudukan selalu update dan lebih akurat dari waktu ke waktu.

Dalam kesempatan ini Dirjen Teguh meminta para peserta yang terdiri Dinas Dukcapil dan lembaga terkait untuk mencari ide atau gagasan untuk peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian yang dituangkan dalam Rumusan FGD kali ini.

“Banyak saya lihat Dinas Dukcapil yang berinovasi bekerja sama dengan RS/fasilitas kesehatan secara terintegrasi juga memberikan pelayanan akta kelahiran maupun akta kematian.”

Jika ibu melahirkan bayi maka selain mendapatkan akta lahir juga mendapat KK dengan nama bayi, mendapat KIA si bayi. “Untuk pasien yang meninggal keluarganya mendapatkan akta kematian, KK baru yang tidak lagi mencantumkan keluarga yang meninggal.” 

Pada saat yang sama, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, FGD bertujuan mencari terobosan baru agar setiap penduduk yang meninggal dipastikan segera dilaporkan untuk diterbitkan akta kematiannya dan diubah statusnya menjadi mati dalam database kependudukan. 

Tujuan lain membangun sinergi tidak hanya sesama Dukcapil, tetapi juga kementerian/lembaga terkait untuk pemanfaatan data kematian. 

Direktur Dafdukcapil ini mengungkapkan beberapa dampak positif dari Surat Mendagri kepada 16 instansi pemerintah dan swasta. 

“Semuanya langsung bergerak cepat dan mempedomani akta kematian dari Dukcapil. Ada pula yang kewalahan, seperti dari BPN banyak penduduk yang meninggal puluhan tahun lalu sekarang baru diuruskan akta kematiannya oleh ahli waris. Sebab pemilik harta yang sudah meninggal, agar hartanya bisa diwariskan, maka harus punya akta kematian. Kalau tidak ada datanya, maka harus dengan penetapan pengadilan,” jelas Direktur Ningrum.

Ningrum berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, pelaporan dan penerbitan akta kematian bakal makin cepat meningkat cakupannya, dan masyarakat pun diharapkan makin sadar akan pentingnya akta kematian.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk terbaik kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik.  (***)

*Dukcapil

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Tiga Kepala KUA di Takalar Sulsel Kembalikan Uang Gratifikasi

Published

on

Tiga Kepala KUA dibTakalar kembalikan gratifikasi (Foto : @kemenag.go.id)

Takalar, goindonesia.co – Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, M. Afief Mundzir, mengapresiasi langkah tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mengembalikan uang gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama Takalar.

Afief mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme. “Apa yang dilakukan para Kepala KUA di Takalar menjadi teladan yang menunjukkan komitmen ASN terhadap integritas dan profesionalisme,” ujar Afief di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurut Afief, praktik pemberian uang kepada penghulu atau kepala KUA kerap disampaikan sebagai ungkapan “terima kasih” atau “uang transport.” Namun, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Pengembalian uang tersebut adalah langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pelayanan publik tidak boleh dikompromikan dengan imbalan,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga Kepala KUA di Takalar mengembalikan uang gratifikasi yang diterima saat menjalankan tugas. Uang tersebut diserahkan kepada UPG Kementerian Agama Takalar setelah upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 di halaman Kantor Kementerian Agama Takalar, Senin (25/11/2024).

Kepala KUA Polongbangkeng Utara, Murdani Sandja, dan Kepala KUA Pattallassang, Muhammad Thahir, mengembalikan uang pemberian dari keluarga pengantin usai melaksanakan akad nikah. Hal serupa dilakukan Kepala KUA Galesong Selatan, Husain Sarujin.

Murdani dan Thahir menjelaskan, awalnya mereka menolak uang tersebut. Namun, karena adanya desakan dari keluarga pengantin yang menyebutnya sebagai “uang transport,” mereka terpaksa menerimanya untuk menghindari potensi kegaduhan di lokasi.

Afief menambahkan, tindakan Kepala KUA di Takalar merupakan bukti nyata komitmen menjaga integritas dalam pelayanan. “Kami mendorong langkah seperti ini menjadi contoh bagi seluruh jajaran Kementerian Agama,” ujarnya.

Ia menegaskan, KUA harus menjadi representasi negara yang hadir di tengah masyarakat untuk memberi layanan yang bersih dan profesional. “Kepercayaan publik adalah target utama kinerja Kementerian Agama. Jika profesionalitas layanan keagamaan dilakukan secara konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Indonesia akan meningkat,” pungkasnya. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa

Published

on

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, Jakarta, pada Kamis, 28 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan mendalam kepada para guru dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, pada Kamis, 28 November 2024. Presiden menekankan bahwa guru adalah pilar utama pembangunan bangsa, dan pendidikan adalah kunci kebangkitan Indonesia.

“Bagi saya, guru adalah kunci bagi kebangkitan bangsa Indonesia. Guru bagi kita semua adalah tonggak berdirinya sebuah negara. Negara yang berhasil adalah negara yang pendidikannya berhasil,” ujar Presiden di hadapan ribuan guru yang hadir.

Presiden Prabowo turut membagikan pengalaman pribadinya sebagai seorang murid. Meskipun pernah menjadi murid yang bandel, namun ia tetap dibimbing dengan sabar oleh para gurunya.

“Walaupun mungkin saya dulu sebagai murid termasuk murid yang agak bandel begitu, tapi karena guru-guru saya tidak mau menyerah membimbing saya, akhirnya hari ini saya berdiri di hadapan rakyat Indonesia sebagai Presiden Indonesia,” ungkapnya sambil tersenyum.

Presiden Prabowo menekankan peran guru sebagai pelopor pembangunan bangsa. Ia menyebutkan bahwa sejarah perjuangan Indonesia tak lepas dari peran guru, seperti Ki Hajar Dewantara hingga Panglima TNI pertama yang juga seorang guru.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada para guru atas dedikasi dan pengabdian mereka. Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk memperbaiki kualitas hidup mereka.

“Kami sadar apa yang kita berikan pengumuman hari ini belum yang saudara-saudara perlukan. Tapi ini adalah upaya kami dan ini akan kami upayakan terus,” ucap Presiden Prabowo dengan suara bergetar penuh haru.

Presiden pun optimis bahwa Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju dengan pendidikan sebagai pondasinya. Oleh karena itu, Presiden menegaskan pentingnya pemerintahan yang bersih untuk mendukung terciptanya pendidikan berkualitas.

“Saya memberi peringatan korupsi harus berhenti di Republik Indonesia. Kabinet Merah Putih, pemerintah yang saya pimpin tidak akan ada toleransi kepada korupsi dan pencurian dan penyelewengan, berhenti, berhenti, berhenti,” tegas Presiden. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading

Berita

Kemenhub Tingkatkan Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Terkait Kapasitas SDM Bidang Hukum

Published

on

Menhub Dudy saat bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajarannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta (Foto : @dephub.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan perlunya peningkatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dalam kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum terhadap seluruh jajaran Kemenhub. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan selama ini kerja sama antara Kemenhub dan Kejaksaan Agung telah terjalin dengan baik.

Menhub Dudy menegaskan kesadaran hukum dan tata kelola tidak hanya terletak pada para jajaran pemimpin di Kementerian Perhubungan, namun di semua lini yang ada. Apalagi, kata Menhub, tantangan permasalahan hukum ke depan tentunya lebih berat.

“Kami berharap bantuan dari Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pembekalan dan pelatihan secara berkala kepada seluruh instansi Kementerian Perhubungan,” kata Menhub Dudy saat bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajarannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/11).

Dengan demikian, jelas Menhub, langkah ini dapat menumbuhkan maupun meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum seluruh insan di Kementerian Perhubungan, dalam menjalankan keseluruhan proses kerja yang dilakukan dan menjaga amanah rakyat.

“Selain itu, besar harapan kami, legal assistance yang telah diberikan oleh Kejaksaan Agung RI tidak hanya terbatas pada pendampingan di tahap pelaksanaan suatu proyek, namun pendampingan Kejaksaan Agung RI dapat dilakukan sedini mungkin, sejak proses perencanaan, pengadaan/pelelangan, kontruksi, serta selesainya suatu proyek,” kata Menhub Dudy.

Kementerian Perhubungan selalu membuka diri terhadap saran, kritik, dan masukan dari Kejaksaan Agung RI sebagai mitra strategis Kementerian Perhubungan. Menurut Menhub, pendampingan dari Kejaksaan Agung merupakan langkah preventif untuk mendorong perubahan orientasi, bahwa pencegahan lebih baik dari pada mengobati.

Turut hadir dalam pertemuan ini, para pejabat utama Kejagung serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenhub. (***)

*Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Continue Reading

Trending