Humas Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Redaksi Media Deklarasikan Pemilu Damai 2024. (Foto: PMJ/Ist).
Jakarta, goindonesia.co – Divisi Humas Polri, Dewan Pers, dan puluhan pemimpin redaksi media massa menggelar Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 yang menjadi komitmen bersama bentuk sinergitas.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan deklarasi tersebut merupakan pernyataan bersama dengan kesepakatan pemilu damai, punya semua pihak, dan juga memiliki tanggung jawab moril.
Shandi juga berharap dengan adanya deklarasi tersebut pemilu nantinya dapat berjalan dengan aman, damai, dan juga bermartabat.
“Pesan morilnya, perlu kita semua menjaga keberagamaan bangsa ini, peradaban yang telah dipupuk, kebhinekaan yang sudah lama terbangun. Mari kita jaga bersama semua,” ujar Shandi dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa peran media dalam kegiatan Pemilu nanti sangat penting dalam menentukan kesuksesan pesta demokrasi itu yang semestinya dilakukan bersama-sama.
“Karena media dan pers bukan menjadi contoh, tapi menjadi penentu tata kelola pemerintahan kita, menjunjung tinggi demokrasi itu adalah tanggung jawab pers,” kata Ninik.
“Atas nama Dewan Pers dengan seluruh konstituen para jurnalis dan pimpinan redaksi, saya ucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Pak Kadiv Humas atas inisiasi deklarasi ini,” imbuhnya.
Adapun pembacaan deklarasi dipimpin oleh Ketua Dewan Pers yang diikuti oleh seluruh pemimpin redaksi media massa yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kami pimpinan redaksi media siap menjaga Pemilu Tahun 2024 yang damai, aman, sejuk dan bermartabat demi sebesar-besarnya kemaslahatan publik,” kata Ketua Dewan Pers yang diikuti para pemimpin redaksi.
Dalam pembacaan deklarasi itu juga para pemimpin redaksi media menyatakan siap untuk menaati semua peraturan dan ketertiban perihal penyampaian informasi kepada masyarakat Indonesia, dengan memberikan informasi yang akurat, netral dan obyektif.
“Kami pimpinan redaksi media berkomitmen untuk menghindari publikasi berita yang bersifat bohong, tendensius, menyesatkan atau bersifat sensasional,” lanjutnya. (***)
*@pmjnews.com