Berita

Hukuman Berat Mengintai Para Pemilik dan Trader Bitcoin Cs!

Published

on

Foto: Infografis/Negara Ini Disebut Surga Uang Kripto & Bitcoin, RI Masuk?/Arie Pratama

Jakarta, goindonesia.co – Sejak beberapa waktu lalu, India diketahui getol untuk memberantas kripto termasuk Bitcoin. Bahkan tak segan-segan memberi hukuman bagi mereka yang melanggar.

Laporan Reuters pada Maret 2021 menyebut India sedang membuat aturan bagi pemegang dan penambang kripto. Mengutip seorang pejabat pemerintah India, dia mengatakan pemegang mata uang virtual untuk menjual aset setelah enam bulan aturan disahkan.

Pada awal November lalu, pemerintah juga punya pertimbangan untuk menindak secara hukum pada aktivitas aset kripto. Ini dari kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan pemindahan aset.

Namun pemerintah mengubah pendiriannya. Reuters yang mengutip dua sumber mengatakan India mencegah perdagangan kripto dengan melakukan keuntungan modal besar dan pajak lainnya.

Akhir November lalu, pemerintahan India juga telah memulai konsultasi pembuatan Undang-undang mengatur nasib cryptocurrency. Saat rapat dengan parlemen kala itu, Menteri Keuangan memastikan India tak akan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang resmi.

“Tidak, pak,” ujar Nirmala Sitharaman, seperti dikutip dari Live Mint.

Dalam aturan yang dirancang pemerintah, India akan melarang seluruh kripto. Kecuali bagi uang kripto tertentu yang mempromosikan teknologi dasarnya.

Di saat bersamaan, India juga mengizinkan uang digital resmi oleh bank sentral Reserve Bank of India. Pemerintah juga berkeinginan membuat kerangka kerja untuk uang digital resmi negara.

Perang terhadap kripto tak baru saja dilakukan India. Tahun 2018, negara itu sudah melarang transaksi yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung tahun 2020 lalu. (***)

Trending

Exit mobile version