Efek bola salju kasus promo bir Holywings yang berbuntut panjang (Instagram @hotmanparisofficial)
Jakarta, goindonesia.co – Kontroversi promo minuman beralkohol di Holywings yang dianggap menistakan agama terus membesar. Efek bola salju terjadi setelah berbagai aksi kecaman datang dari berbagai kelompok masyarakat.
Tuntutan minta maaf dan proses hukum yang sedang berjalan tak mampu membendung tekanan agar Holywings ditutup.
Bermula dari Jakarta, sebanyak 12 gerai Holywings dicabut izin usahanya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Rupanya bukan sekedar masalah promo bir semata, Holywings diduga lalai secara administrasi terkait izin usaha menjual minuman keras seperti bir, wine, dan sejenisnya.
Hal tersebut disampaikan langsung Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengenai penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta.
“Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan, memang berawal dari kasus promo miras. Setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya,” ucapnya dikutip Hops.ID dari hitsfogram, Rabu, 29 Juni 2022.
Bahkan Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta pun menginformasikan langsung mengenai pencabutan izin usaha Holywings.
“Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Benny Agus Chandra, selaku Kepala Dinas PM-PTSP.
Kisruh itu pun merambat ke Kota Bandung, meskipun penutupan dua outlet Holywings di sana merupakan inisiatif manajemen sendiri.
Namun Pemkot Bandung juga tetap akan mengkaji dan memeriksa mengenai izin usaha yang menyebabkan 12 outlet Holywings di Jakarta tutup.
Walikota Bandung, Yana Mulyana tetap akan membedakan antara kasus promo bir yang masuk sebagai SARA dengan izin usaha.
“Tergantung evaluasi hari ini (penutupan), saya belum tahu, kan baru hari ini. Kan tadi harus dibedakan izin (usaha) sama saranya. Saranya mungkin pidana, tapi kalau izinnya enggak juga, kita lihat hasil pemanggilan hari ini,” ucapnya, dikutip dari Infobandungkota.
Holywings di Batam pun mengalami hal yang sama, penolakan dan kecaman atas promo bir tersebut bahkan sempat menimbulkan kerusuhan.
Puluhan anggota Brigade Nusantara yang melakukan demonstrasi diserang oleh segerombolan pria berbadan kekar pada hari Selasa malam, 28 Juni 2022.
Hal serupa juga terjadi di Kota Bekasi, di mana anggota DPRD Kota Bekasi meminta dilakukan penutupan Holywings yang berada di Summarecon.
Bahkan seorang anggota DPRD Kota Bekasi meyakini izin usaha Holywings juga bermasalah, melihat apa yang terjadi di Jakarta.
“Kan sudah jelas, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta juga diketahui belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, apalagi di Bekasi. Padahal sertifikat standar KBLI 56301 merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menjual miras,” ucap Nuryadi Darmawan dari Fraksi PDI Perjuangan, dikutip Hops.ID.
Nuryadi bahkan tegas meminta Plt Walikota berani mencabut izin usaha Holywings yang ada di kota Bekasi.
“Kami di Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sesuai tupoksi kami menolak dengan tegas keberadaannya di Kota Bekasi,” tegasnya.
Desakan itu pun ditanggapi dengan gelar sidak aparat gabungan dan pihak Pemkot Bekasi ke lokasi Holywings di Summarecon pada Selasa malam, 28 Juni 2022. (***)