Berita

Herwyn Sampaikan Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu Terhadap Pembentukan Badan ‘Ad-hoc’ KPU

Published

on

Tangkapan layar Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat menjadi narasumber saat Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Ad-hoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang I secara daring pada Minggu (7/17/2023). (Foto : @www.bawaslu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan beberapa catatan hasil pengawasan Bawaslu selama rekrutmen badan ‘ad-hoc’ (sementara) KPU dalam menyambut Pemilu 2024. Hal ini dia sampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Ad-hoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang I secara daring pada Minggu (7/17/2023).

“Beberapa catatan kami adalah pendaftar PPK dan PPS memiliki rekam jejak menjadi caleg. Kemudian terdapat juga pendaftar PPK dan PPS terdaftar sebagai tim sukses di Pemilu dan Pilkada, ungkap Herwyn”

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa terdapat pendaftar PPS yang terdaftar dalam SIPOL KPU dan keterwakilan perempuan pada rekrutmen PPK yang masih di angka 27,1%. Tidak hanya itu, Herwyn juga menyampaikan terdapat kasus petugas KPU tidak memperingatkan peserta tes untuk tidak membawa alat komunikasi selama tes tertulis berlangsung dan terjadi salah input nama saat pengumuman hasil tes tertulis.

“Terdapat juga ketidakterpenuhan dua kali kebutuhan Anggota PPS; perbedaan data hasil CAT dengan Pengumuman hasil tes tertulis; adanya perlakuan fasilitasi yang berbeda antar peserta dengan metode video call saat pelaksanaan tes wawancara PPK; dan adanya Pendaftar PPS yang terikat dalam satu perkawinan sesama penyelengggara Pemilu,” jelas Herwyn.

Herwyn mengakui, data hasil pengawasan ini diperoleh melalui pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan Patarlih, juga melakukan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU. Tidak hanya itu, jajaran Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk memperoleh data riwayat hidup pendaftar serta membuka posko aduan masyarakat jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pembentukan badan Ad-hoc KPU.

“Melakukan penyandingan data peserta seleksi dengan data yang ada di SIPOL; berkolaborasi dengan Pemantau Pemilu atau masyarakat dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc; dan menerbitkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait temuan yang kami peroleh,” ungkap Herwyn.

Kedepan, dia berharap adanya integrasi antara SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) dengan SIPOl karena dinilai menyulitkan saat pengawasan dan pencermatan persyaratan calon. Selain itu Herwyn mengaku beberapa jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengalami kesulitan akses data SIAKBA.

“Kami berharap kedepan dalam rangka pengawasan (badan Adhoc), maka akses kami kepada data yang ada di sistem tidak mengalami kesulitan kemudian kalau dimungkinkan. Tentu catatan hal-hal yang baik bisa kita kembangkan juga menjadi bahan evaluasi kita supaya sesama penyelenggara proses rekrutmen semakin baik,” tuntas Herwyn. (***)

*@www.bawaslu.go.id

Trending

Exit mobile version