Connect with us

Berita

Ganjar Pranowo Jadi Model Adzan di TV, Lengan Baju Tak Digulung Saat Wudhu Jadi Sorotan

Published

on

Bakal Capres Ganjar Pranowo tampak dalam tayangan Azan Maghrib yang disiarkan televisi swasta. (Tangkapan layar akun Twitter @SuramaduJingga)

Jakarta, goindonesia.co – Ganjar Pranowo baru-baru ini diketahui muncul sebagai model di tayangan adzan salah satu stasiun televisi. Dalam tayangan tersebut, Ganjar Pranowo terlihat melakukan wudhu hingga sholat dengan mengenakan baju koko putih panjang dan sarung bermotif batik.

Namun, kemunculannya menjadi model tayangan adzan itu justru menjadi sorotan warganet. Pasalnya, saat menampilkan dirinya sedang berwudhu, Ganja Pranowo tampak tidak menggulung lengan bajunya.

Padahal, menurut warganet hal tersebut penting sehingga saat membasuh lengan ke siku tidak menjadi basah. Warganet juga mempertanyakan mengapa tidak ada yang mengingatkan. Padahal, itu adalah hal yang biasa dilakukan sebelum orang berwudhu.

Foto : @Twitter

“Bingung, yg begini apa sama sekali gak ada yg ngingetin waktu syuting? ‘Pak, gulung dulu lengan bajunya supaya gak basah?’,” tulis pemilik akun @BetaEpsilonPhi melalui platform X, Sabtu (9/9/2023).

Warganet lain yang melihat video tersebut juga merasa bingung, apakah Ganjar Pranowo hanya akan membasuh kedua tangannya saat berwudhu. Bahkan sampai ada yang mempertanyakan mazhab wudhunya itu.

“Ikut madzhab siapa ya, cuma basuh pergelangan tangan doang,” tulis akun @sof****ent.

“Mungkin bentar lagi ada debat, apakah wudhu ga sampe siku tu sah atau engga. Bakal ada 1 kubu yg bilang sah. Kalo iya, kasian demi politik sampe syariat digeser begitu,” komentar akun @na***a_.

Lantas bagaimana aturan wudhu yang baik dan benar?

Mengutip NU Online, masalah menggulung baju ini sebenarnya tidak ada penjelasan wajib atau tidaknya. Namun, untuk berwudhu hingga ke siku adalah wajib. Oleh karena itu, biasanya orang yang memakai baju koko panjang otomatis akan menggulung lengannya agar tidak basah.

Sementara itu, masalah wajib membasuh hingga ke siku ini juga telah dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran.

“Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak shalat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki.” (Surat Al-Maidah ayat 6).

Bagian-bagian tersebut merupakan rukun wudhu yang harus dibasuh. Dalam kitab Safinatun Najah Safinah Al-Najah bermadzhab Syafii karangan Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami, terdapat enam rukun wudhu yakni sebagai berikut:

1. Niat wudhu dilakukan secara berbarengan pada saat pertama kali membasuh bagian muka, baik yang pertama kali dibasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah.

2. Membasuh muka, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara kedua telinganya. Bagian yang dibasuh ini juga termasuk berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan jambang.

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya. Artinya membasuh dengan meratakan air ke segenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku, termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Hal ini juga termasuk kotoran yang menempel di atas kulit, seperti cat ataupun tinta.

4. Mengusap sebagian kecil. Hal bisa hanya dengan sekadar mengusap sebagian rambut saja, dengan catatan rambut yang diusap tidak melebihi batas anggota badan yang disebut kepala.

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Orang yang berwudhu juga tidak harus membasuh sampai ke betis atau lutut.

6. Tertib saat melakukan wudhu. Selain itu, melakukan rukunya juga berurutan mulai dari muka, kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. (***)

*@amp.suara.com

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri Dipimpin Menko PMK

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rakor Tingkat Menteri di Jakarta (Foto : @tni.mil.id)

Jakarta, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI) Pratikno, bertempat di ruang Rapat Kemenko PMK RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Pada rapat tersebut membahas tentang kesiapan menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024-2025) serta puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada tanggal 24 Desember 2024 dan puncak arus balik 2 Januari 2025. Selain itu dalam rapat juga dibahas bagaimana mengelola dan mengantisipasi terkait adanya beberapa hari yang kejepit pada libur Nataru.

Turut hadir pada rapat tersebut diantaranya Menko PMK Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Dudy Pirwagandhi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta perwakilan Menteri dan Lembaga lainnya.(***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Berita

Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Published

on

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib. 

“Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024). 

Oleh karena itu, MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan himbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut. 

Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. 

Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i. 

Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar.

 Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram,” tegasnya. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Continue Reading

Berita

Sejalan Visi Presiden, Balai Kemenperin Ciptakan Inovasi Pendukung Industri Hijau

Published

on

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi penerapan industri hijau untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, industri perlu  memanfaatkan inovasi teknologi dan sumber daya nasional secara optimal, sehingga dapat berkontribusi terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Dengan fokus pada sasaran tersebut, diharapkan terciptanya pengembangan ekosistem yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi Bapak Presiden, yakni pentingnya mewujudkan swasembada energi sebagai langkah strategis untuk memastikan kedaulatan bangsa dan keberlanjutan pembangunan ekonomi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/11).

Sejalan upaya itu, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Tujuan MoU ini guna menjaga sinergi dan objektivitas pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri sehingga mendorong daya saing industri nasional.

“Unit pelayanan teknis (UPT) di lingkungan BSKJI harus senantiasa memberikan kontribusi nyata dalam menguatkan industri hijau dan mengoptimalkan jasa layanan industri serta sumber daya yang telah dimiliki,” ungkap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi pada kegiatan Knowledge Hub Electricity Connect 2024 di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Hijau BSKJI Kemenperin, Apit Pria Nugraha menyampaikan, pentingnya sektor manufaktur memegang prinsip industri hijau yang berfokus pada efisiensi dan efektivitas sumber daya, fungsi lingkungan, dan bermanfaat bagi masyarakat. “Implementasi prinsip industri hijau oleh industri mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH) yang berlaku dengan perolehan sertifikasi dapat diproses di UPT BSKJI,” tutur Apit.

Menanggapi peluang tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang sebagai salah satu UPT BSKJI berkomitmen memperluas akses pasar jasa layanan yang dimiliki sehingga semakin dikenal dan berkontribusi dalam memajukan industri berkelanjutan.

“BBSPJPPI terus mengembangkan inovasi layanan, menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, memastikan standar kualitas layanan tetap terjaga, dan memasuki potensi pasar luas dengan mengikuti beragam aktivitas promosi efektif,” papar Kepala BBSPJPPI, Sidik Herman.

Dalam rangkaian ajang Electricity Connect 2024 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) pada tanggal 20-22 November 2024, BBSPJPPI turut serta sebagai exhibitor pada booth B-34. BBSPJPPI berkesempatan membuka diri kepada pengunjung dan exhibitor lainnya dengan konsep booth yang berfokus pada layanan utama dan menjadi kebutuhan sektor industri yang bergerak di bidang energi.

Adapun beragam layanan jasa yang ditawarkan BBSPJPPI, antara lain adalah audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS), Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sertifikasi Industri Hijau, Pengujian, Kalibrasi, Bimbingan dan Pendampingan Teknis Industri, Konsultansi, serta penjualan produk Adaptive Monitoring Systems (AiMS).

“Menjadi exhibitor pada berbagai ajang pameran bergengsi seperti Electricity Connect 2024 ini adalah langkah strategis dalam membuka akses potensi pasar jasa layanan yang lebih besar dan diharapkan dapat menjadi platform yang efektif untuk menampilkan keunggulan dan melejitkan kontribusi BBSPJPPI kepada industri,” pungkas Sidik. (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Continue Reading

Trending