Berita

Ganas Annar Beri Bantuan Lembaga Rehabilitasi Narkoba

Published

on

 Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dihapuskannya kebijakan pemerintah untuk bantuan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba menjadi permasalahan dan kendala tersendiri bagi seluruh lembaga rehabilitasi. Majelis Ulama Indonesia melalui Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) mengambil peran dalam membantu lembaga rehabilitasi narkoba agar terus melanjutkan program rehabilitasi.

Ketua Ganas Annar MUI, Titik Haryati mengatakan bahwa penyalahguna narkoba masih berhak atas kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong dan mendukung lembaga rehabilitasi narkoba agar terus beroperasi, salah satunya dengan bantuan yang diberikan oleh Ganas Annar kepada 7 lembaga rehabilitasi narkoba di Jakarta. 

“Rehabilitasi sudah ada di UU, mau tidak mau ya harus dilaksanakan. Upaya akan terus dilakukan oleh Ganas Annar supaya ini tidak mandul,” ucapnya dalam kegiatan Implementasi Bantuan Layanan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna narkoba, Jakarta (6/3/2024).

Dana bantuan rehabilitasi yang disalurkan okeh Ganas Annar merupakan dana kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) sebesar 125 juta rupiah. Dana ini selanjutnya akan dibagikan kepada 7 lembaga Rehabilitasi narkoba, yakni :

1. Inabah 2 Putri

2. Yakita

3. Rumah Peka

4. Balarenik

5. Inabah 8 Putra

6. Yayasan Karisma

7. Al-Malaa. 

Selain memberikan bantuan, Ganas Annar akan mendirikan “Konseling Terpadu” sebagai upaya rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dengan fokus utama pada pendekatan spiritual. Menurut Titik, selama ini pelayanan rehabilitasi hanya berfokus pada aspek psikis dan sosial saja. 

“Kita akan bentuk konseling terpadu untuk model pendekatan spiritual, karena di BNN hanya ada secara psikis dan sosial,” ujarnya. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Trending

Exit mobile version