Berita

Dukcapil Se-Indonesia Kuatkan Barisan Genjot Kinerja Layanan Adminduk

Published

on

Rapat Konsolidasi Kepala Dinas Dukcapil se-Indonesia yang diadakan melalui pertemuan virtual Zoom meeting pada Senin (27/3/2023). (Dokumentasi : Dukcapil, @dukcapil.kemendagri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Mengawali bulan pertama masa kerja sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi terus lakukan komunikasi intensif dengan jajaran Dinas Dukcapil daerah untuk menyamakan visi dan misi. Salah satunya melalui Rapat Konsolidasi Kepala Dinas Dukcapil se-Indonesia yang diadakan melalui pertemuan virtual Zoom meeting pada Senin (27/3/2023).

Mengawali rapat, Teguh menyampaikan apresiasi serta komitmen bersama dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Mari kita bersinergi, mari berkolaborasi, berkomunikasi. Agar kinerja yang sudah baik minimal sama. Tetapi yang kita tuntut adalah menjadi lebih baik,” tutur Dirjen Teguh.

Lanjutnya, pelayanan yang telah berjalan dengan 24 dokumen kependudukan mulai dari biodata penduduk hingga akta pengesahan anak dapat terus berjalan dengan baik dan gratis tanpa ada praktik pungutan dari calo. “Oknum yang melakukan pungli segera lakukan penindakan. Jangan sampai ini mengotori kita. Inilah reformasi birokrasi. Harus faster, better, cheaper,” tegas Teguh.

Beralih dengan target dan indikator kinerja Dukcapil Tahun 2023, Teguh mengarahkan agar seluruh jajaran Disdukcapil daerah dapat mencapai seluruh target di akhir 2023. Target tersebut ialah perekaman KTP-el 99,4%, kepenilikan KIA 50%, Akta Lahir 98%, penggunaan Buku Pokok Pemakaman (BPP) 75% dari desa, PKS minimal 15 OPD, akses data minimal 15 OPD, 1 inovasi tiap semester dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital 25% dari total perekaman KTP-el.

Teguh turut menginformasikan bahwa Selasa (28/3/2023) merupakan salah satu hari bersejarah bagi Ditjen Dukcapil maupun Dukcapil daerah karena kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi akses data kependudukan oleh lembaga pengguna mulai diberlakukan. “Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan Teguh untuk menyampaikan kendala yang harus dihadapi bersama oleh Ditjen Dukcapil dan Dukcapil Daerah. Seperti terkait sarana prasarana teknologi jaringan yang dimakan usia, terbatasnya anggaran, hingga kesejahteraan pegawai Disdukcapil di daerah. 

Di akhir pengarahannya, Dirjen Teguh menitikberatkan beberapa poin untuk diberikan atensi. Yaitu terkait perlindungan data kependudukan, persiapan Dukcapil menjelang Pemilu 2024, layanan adminduk bagi penduduk rentan, non permanen dan IKD, mitigasi potensi permasalahan pemilu serta progres permohonan SKPWNI melalui aplikasi komunikasi antardaerah. (***)

*Dukcapil, @dukcapil.kemendagri.go.id

Trending

Exit mobile version