Diskusi bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dan para jajaran direktur. Inilah semangat yang diusung Dirjen Zudan dalam Dukcapil Belajar (DB) Seri 56 bertema Tindak Lanjut Rakornas Dukcapil Tahun 2023 di Manado Bidang Dafduk dan Capil, Jumat (17/2/2023).(Dokumentasi : Dukcapil, @dukcapil.kemendagri.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Rakornas Dukcapil Tahun 2023 telah usai pada 18 Februari lalu. Namun masih banyak pertanyaan yang masih belum terjawab pada diskusi bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dan para jajaran direktur. Inilah semangat yang diusung Dirjen Zudan dalam Dukcapil Belajar (DB) Seri 56 bertema Tindak Lanjut Rakornas Dukcapil Tahun 2023 di Manado Bidang Dafduk dan Capil, Jumat (17/2/2023).
“Ternyata rakornas 3 hari tidak cukup, padahal kita sudah sangat serius. Kita lanjutkan melalui Dukcapil Belajar. Itu skenario kita,” kata Zudan membuka DB Seri 56.
Acara rutin pekanan ini juga mengulas tuntas pertanyaan dari Disdukcapil terkait Dafduk dan Capil saat Rakornas yang belum sempat dibahas. Pemaparan pertama diberikan oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.
Tanpa membuang waktu, Ningrum mengulas pertanyaan tentang pencatatan sipil mulai dari akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, pengangkatan anak, penerbitan akta hilang hingga pencatatan perubahan nama.
“Pengangkatan anak harus dengan penetapan pengadilan. Supaya di KK statusnya dapat dituliskan sebagai anak, namun nama ayah dan ibu tetap dituliskan orang tua biologisnya, tidak boleh dituliskan nama orang tua angkatnya,” urai Ningrum menjawab salah satu pertanyaan.
Direktur Ningrum juga berpesan kepada jajaran Disdukcapil untuk bekerjasama dalam memberikan layanan.
“Dafduk, Capil dan PIAK itu satu kesatuan dalam memberikan pelayanan adminduk. Jadi harus bekerja sama,” kata Ningrum.
Pembahasan selanjutnya dipaparkan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama. Direktur Yama juga menjelaskan rinci pertanyaan yang masuk di antaranya terkait persyaratan pindah datang penduduk, NIK, penduduk rentan hingga elemen data pada Kartu Keluarga.
“Tidak ada aturan melampirkan surat persetujuan izin suami/istri ketika pindah datang penduduk. Cukup isi form 1.03, fotokopi KK dan surat pernyataan tidak keberatan pemilik KK yang ditumpangi jika menumpang KK. Jadi patuhilah aturan, Perpres 96 Tahun 2018 serta Permendagri 108 dan 109 Tahun 2019,” jelas Yama.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan Yama untuk memberikan klarifikasi terkait kabar hoax di sosial media terkait KTP-el tidak berlaku lagi dan diganti dengan KTP Digital.
“Tidak, yang kita lakukan adalah pergantian secara bertahap. Era sekarang adalah era digital, dinamika kependudukan juga terjadi sangat dinamis. Perubahan alamat, KTP-el yang hilang dan rusak membutuhkan sumber daya yang besar untuk penyediaan blangko yang mahal,” jelas Yama.
Selanjutnya, Yama menambahkan, untuk masyarakat yang tidak memiliki android atau tidak dapat mengoperasikan smartphone, tetap akan dicetakkan KTP-el.
(Sumber : Dukcapil, @dukcapil.kemendagri.go.id)