Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Hadijana (Foto : @dukcapil.kemendagri.go.id)
Cibinong, goindonesia.co – Langkah Dinas Dukcapil Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak berdomisili di DKJ, membuat Disdukcapil di daerah penyangga disibukkan dengan penerbitan dokumen kependudukan bagi warga asal DK Jakarta tersebut.
Demikian dengan Disdukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tercatat sudah melayani 13 ribu eks warga Jakarta yang mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke Kabupaten Bogor.
“Angka tersebut dihitung sejak awal Januari sampai dengan akhir April 2024 lalu,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Hadijana di Cibinong beberapa waktu lalu.
Hadijana merinci, pada Januari terdapat 1.809 orang, Februari 1.993 orang, Maret 5.466 orang, dan April 4.099 orang, sehingga secara keseluruhan sebanyak 13.367 orang.
“Penonaktifan NIK warga DKJ, mungkin sebenarnya mereka sudah tinggal di Bogor tetapi belum mengurus perpindahannya dari Jakarta,” jelas Hadijana.
Hadijana menyebutkan saat ini jumlah warga Jakarta yang mengurus perpindahan dokumen kependudukan ke Kabupaten Bogor masih terus bertambah, dan diperkirakan masih berlanjut hingga beberapa bulan ke depan.
“Sepanjang masyarakat mau mengurus perpindahan dokumen kependudukan, ya kami siap melayani dan menerbitkan dokumen yang diperlukan,”tutupnya.
Perpindahan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil DKJ didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya. (***)
*Dukcapil