Berita

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Komisi III DPR Minta Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat

Published

on

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jakarta, goindonesia.co – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo membawa banyak efek negatif bagi instansi Polri, salah satunya penurunan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menyampaikan maaf kepada masyarakat.

“Saya meminta pada Kapolri mungkin Pak Kapolri, sebuah kata maaf kepada masyarakat, bukan pada kita, akan memberikan sebuah kesempatan baru bagi instansi Polri untuk memulihkan kepercayaan, untuk memulihkan kembali internal instansi Polri dan terpenting untuk menjamin tegaknya hukum,” kata Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Hinca mengingatkan, kasus Sambo membawa efek domino dan pukulan telak bagi Kapolri dan juga masyarakat. “Saya lihat banyak sekali efek pascakejadian ini,” ujar dia.

Selain itu, Politikus Demokrat itu juga menyampaikan maaf pada masyarakat bila lambat bicara terkait kasus tersebut.

“Saya meminta maaf pada masyarakat yang mungkin menuduh Komisi III lambat bicara, selain reses kami sangat hati-hati masalah ini, dan kami tahu kalau penyidikan berlangsung tidak boleh diintervensi,” pungkas Hinca.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta penjelasan Listyo mengapa motif dari kasus pembunuhan Brigadir J tidak diungkap ke publik. Adies meminta Listyo membeberkan motif termasuk apa yang terjadi Magelang.

“Apa yang terjadi di Magelang? Siapa tersangka utama? Terkait motif kami pun masih mendengar tunggu di persidangan,” kata dia.

Politikus Golkar itu menyebut paling tidak Kapolri Listyo menjelaskan alasan motif tidak bisa dibeberkan sekarang.

“Kenapa kasus ini tunggu persidangan. Padahal kasus lain bisa dibuka. Paling tidak berilah alasan kenapa tunggu persidangan. Apa yang sebenarnya terjadi dengan motif kasus ini?,” kata Adies

Mahfud Md: Sesudah Kasus Sambo Memanas, Kok Enggak Ada Suara dari DPR?

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Kompolnas Mahfud Md menjelaskan alasan dirinya mengkritik DPR yang ia sebut berdiam diri terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan menyeret nama Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud menyatakan pada awalnya DPR tidak berdiam diri, namun saat kasus kian memanas, DPR tidak lagi angkat bicara mengenai kasus Brigadir J. Padahal ia ingin Komisi III ikut mengawal dan mendorong penyelesaian kasus tersebut.

“Sesudah (kasus) ini memanas dan menuju ke sini, kok enggak ada suara dari sini (DPR). Mana nih DPR ini kok diam, biar ikut bersama saya mendorong mengungkap kasus ini,” kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III, Senin (22/8/2022).

Mahfud menyatakan bahwa hukum adalah produk politik, sehingga perlu suasana tertentu untuk mendorong penegakan hukum kasus tertentu.

“Karena hukum itu kan produk politik, enggak bisa hukum jalan sendiri, tanpa ada suasana politik yang mendorong suara masyarakat dan pro yustisianya itu kita dorong,” kata dia.

Harus Ikut Campur

Ketua Kompolnas/Menkopolhukam, Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Mahfud, DPR memang sudah seharusnya ikut campur dalam kasus yang menyita perhatian publik, agar kasus bisa didorong tuntas lebih cepat.

“DPR bilang Menkopolhukam itu enggak tahu undang-undang bahwa DPR itu tidak boleh ikut campur, lah dulu kok ikut campur terus? Kasus Brotoseno itu berhasil karena DPR yang ngomong,” kata dia

“Urusan pencabulan santri, ngomong, urusan apa ngomong, jadi saya tunggu-tunggu, karena saya selalu merasa chit chat, biar kebenaran itu keluar,” sambung Mahfud. 

Kapolri: Kasus Sambo Pil Pahit Bagi Polri

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meminta penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Dalam paparannya, Listyo menyatakan bahwa kasus Sambo tersebut adalah pukulan telak atau pil pahit bagi institusi Polri.

“Tentunya pil pahit bagi kami,” kata Listyo dalam RDP Komisi III, Rabu (24/8/2022).

Meski demikian, Listyo menyebut kasus Sambo menjadi momentum Polri untuk berbenah dan menjadi lebih baik lagi.

“Tentunya menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki institusi Polri, sehingga bisa menjadi lebih baik, bisa memberikan pelayanan lebih baik pada masyarakat, Polri yang saat ini terdampak bisa segera kembali pulih,” kata Listyo.

Saat ini, Listyo berharap berkas perkara bisa segera dinyatakan P21 oleh kejaksaan. “Mudah-mudahan harapan kami berkas ini segera dinyatakan P21,” kata dia. (***)

Trending

Exit mobile version