Berita

Bukan Cuma Larang Jual Ketengan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok

Published

on

Ilustrasi rokok (Freepik)

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo bakal menerapkan aturan baru soal penjualan rokok. Nantinya, penjualan rokok ketengan akan dilarang melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok ketengan atau batangan, peraturan yang pembentukannya berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini juga mengubah beberapa syarat lainnya.

1. Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik.

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship di media teknologi informasi.

4. Pelarangan penjualan rokok batangan.

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, meia dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

6. Penegakan dan penindakan, dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan terbaru ini pun menuai pro dan kontra. Bukan hanya pengusaha rokok dan para ahli hisap, para pedagang tradisional dan asongan pun turut dibuat pusing dengan larangan penjualan rokok batangan ini.

Engke mah bakal meli rokok make ktp , syaratna kudu vaksin ka tilu, [nanti ujung-ujungnya beli rokok pakai KTP, syaratnya harus sudah vaksin ketiga]” tulis netizen.

Kan ga lucu entar berita di tv pedagang asongan di hukum gara-gara jual rokok ketengan,” tulis netizen.

Pindah ke Rokok Linting kalo gitu lebih murah dan ga jauh beda rasanya sama Roko Pabrikan,” tulis netizen.

Dari pada ngerokok mending uangnya buat nyicil motor.. Alhamdulillah saya mah gak tertarik rokok,” tulis netizen.

Di luar sektor migas, tembakau dan rokok menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Bahkan, dari cukai rokok juga dialokasikan dana yang begitu besar untuk BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, peredaran rokok terus berusaha di rem pemerintah dengan dalil untuk kesehatan warga. Di antaranya dengan menaikan cukai 10 persen yang berlaku pada tahun 2023. (***)

Trending

Exit mobile version