BREAKING NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tarif tes swab RT-PCR corona terbaru. Hal ini sesuai instruksi Presiden Jokowi ysng meminta penurunan tarif menjadi Rp 300 ribu.
Awalnya tarif PCR di Indonesia Rp 900 ribu. Kemudian untuk pertama kalinya diturunkan menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan Rp 525 di luar Jawa-Bali pada Agustus lalu.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 300 ribu untuk daerah luar Jawa Bali,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Dengan ini, baik laboratorium maupun rumah sakit di seluruh daerah harus mengikuti aturan ini. Hal ini juga demi melancarkan dan memperkuat testing dan tracing.
“Untuk itu kami mohon agar semua faskes seperti RS, lab, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah dapat mematuhi batas tertinggi real time PCR tersebut,” jelas dia.
Keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif PCR ini sempat mendapat kritik dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn).
Ketua Umum PDS PatKLIn Prof Aryati menilai, penurunan harga ini dapat merugikan laboratorium atau penyedia jasa tes PCR. Sebab, penurunan harga sebelumnya juga telah menyebabkan banyak kerugian lantaran sebagian besar komponen dari PCR ini yang masih mengandalkan impor.
Aryati meminta agar penurunan harga PCR ini jangan sampai mengurangi tingkat keamanannya. Perhitungan harus benar-benar dipastikan mencakup biaya mulai dari SDM, pemrosesan, sampai ke pembuangan limbah.