Connect with us

Berita

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Published

on

BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Serpong, goindonesia.co – Menindaklanjuti adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa (8/10/2024).

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelas Zulfa.

“Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” katanya.

“Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” tegas Zulfa.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi Lewat Public Hearing

Published

on

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto (Foto : @menpan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar public hearing guna menggali masukan dari publik terkait Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) yang saat ini sedang disusun. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebut kebijakan ini nantinya akan menjadi acuan Instansi Pemerintah untuk menilai tingkat kinerja yang telah ditetapkan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran organisasi.

“PKO ini akan menjadi kebijakan yang menyempurnakan dan menguatkan sinergi dengan peraturan lainnya terutama yang terkait dengan peraturan kinerja maupun dalam hal penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang saat ini dalam proses tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum,” ungkapnya ditemui di Jakarta, Selasa (29/10).

Erwan juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan kebijakan ini, tim perumus telah melakukan berbagai kajian baik yang bersifat teoritis akademis maupun praktik-praktik yang selama ini sudah berjalan di beberapa instansi pemerintah. Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini menyebut prinsip yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dalam implementasinya bisa diterapkan dengan mudah.

“Dalam proses penyusunan kebijakan, kami memastikan untuk tidak menambah beban kerja pada tiap instansi pemerintah khususnya dalam mendapatkan data-data terkait dan ukuran-ukuran kinerja yang akan dinilai,” ungkapnya.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Kamaruddin mengatakan ada tiga hal utama yang menjadi pegangan selama proses penyusunan kebijakan ini. Pertama, pedoman yang nanti disahkan harus bisa diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah, kementerian, dan lembaga serta pemerintah daerah.

Kedua, data dan informasi yang diperlukan untuk pengukuran kinerja harus yang sudah tersedia selama ini sehingga tidak lagi memerlukan penciptaan data atau informasi baru. Terakhir, kebijakan ini harus bisa menjadi pedoman yang berlaku bagi setiap Kementerian /lembaga sehingga bisa menghasilkan perbandingan capaian kinerja yang akurat.

“Penilaian kinerja ini bukan semata-mata bagaimana mendapatkan predikat kinerja istimewa, sangat baik, baik, dan lainnya, tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bisa melakukan perbaikan kinerja secara terus menerus,” ujarnya pada kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang PKO yang digelar secara daring, Senin (28/10).

Lebih lanjut dijelaskan, secara garis besar Penilaian Kinerja Organisasi pada Rancangan Peraturan Menteri PANRB ini yaitu Kementerian PANRB melakukan penilaian kinerja organisasi terhadap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Lalu, hasil PKO menjadi satu kesatuan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja.

“Yang juga perlu diperhatikan adalah PKO ini harus disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah. Tiap instansi pemerintah akan melakukan PKO secara berjenjang yang akan dilakukan oleh tim atau unit kerja yang sudah ada,” ungkap Kamaruddin.

Kegiatan public hearing merupakan bagian penting dalam proses penetapan kebijakan sebagai penyebarluasan informasi serta media menjaring masukan publik. Kamaruddin berharap publik dan stakeholder terkait dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga nantinya kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik. (***)

*(HUMAS MENPANRB)

Continue Reading

Berita

Wujud Komitmen TNI AL, Kasal Resmikan Gedung Santri, Rumah Singgah Santri Lansia Dan Peletakan Batu Pertama Masjid Ar-Rahman Ar-Rahim Di Garut

Published

on

Kasal, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali meresmikan Gedung Santri, Rumah Singgah Santri Lansia dan peletakan batu pertama Masjid Ar-Rahman Ar-Rahim di Pondok Pesantren Roudhotun Nawawi Desa Lebak Agung, Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Foto : @tni.mil.id)

Garut, goindonesia.co – Berkomitmen untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, TNI AL yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali meresmikan Gedung Santri, Rumah Singgah Santri Lansia dan peletakan batu pertama Masjid Ar-Rahman Ar-Rahim di Pondok Pesantren Roudhotun Nawawi Desa Lebak Agung, Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (26/10).

Dalam kesempatan tersebut, kehadiran Kasal beserta rombongan disambut oleh pembina Ponpes Roudhotun Nawawi Prof. Dr. KH Ahmad Tjahja Nugraha dan Pimpinan Ponpes KH Aceng Ali Maki beserta para santri. Acara diawali dengan Sholat Dhuha berjamaah, doa bersama serta pembacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW dan Asma’ul Husna. Setelah melantunkan Sholawat, acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan peletakan batu pertama Masjid Ar-Rahman Ar-Rahim hingga peresmian Gedung Santri dan Rumah Singgah Lansia.

Adapun Gedung Santri dan Rumah Singgah Lansia yang diresmikan merupakan tindak lanjut kepedulian TNI AL terhadap masyarakat dimana proses pembangunannya ditempuh selama lima bulan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kasal pada 12 Mei 2024 yang lalu.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun silaturahmi dengan alim ulama dan para santri yang nantinya akan bermanfaat untuk menumbuhkan generasi muda dan masyarakat yang sehat, cinta tanah air, bela negara serta berwawasan kebangsaan bagi kepentingan pertahanan negara, juga merupakan salah satu bukti nyata dari kepedulian TNI AL sebagai sesama bangsa Indonesia.

Dihadapan awak media, Kasal menyebutkan berdirinya bangunan baru ini akan menambah dampak positif yang sangat bermanfaat, dimana para santri akan lebih nyaman dan fokus untuk memperkaya dan mendalami ilmu Al-Qur’an serta memperdalam ilmu keagamaan.

“Melalui kegiatan mulia ini, TNI-Polri yang terdiri dari Korem, Lanal, Polres akan bahu membahu bersama para santri untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlakul karimah,” Ujar Kasal. Solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk aksi nyata yang mampu memberikan harapan, dukungan serta menciptakan rasa kebersamaan dan kemanunggalan TNI AL dengan rakyat. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Berita

Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Tanda Tangani MoU untuk Peningkatan Kerjasama Pemajuan dan Perlindungan HAM

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc. secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, di Ruang Pleno Utama Lt.3 Kantor Komnas HAM RI ((Foto : @tni.mil.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dalam upaya memperkuat sinergi di bidang perlindungan hak asasi manusia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc. secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, bertempat di Ruang Pleno Utama Lt.3 Kantor Komnas HAM RI, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa tujuan kerjasama adalah mencerminkan komitmen bersama dalam pemajuan dan perlindungan HAM khususnya di lingkungan TNI, memperkuat standar operasional TNI yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM.

“Adapun harapan dari TNI ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang konkret dan akan terus dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun untuk memastikan apakah kegiatan ini efektif atau tidak,” ucap Panglima TNI.

Nota Kesepahaman ini mencakup komitmen bidang pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan HAM, pengkajian dan penelitian HAM, pertukaran data dan/atau informasi secara terbatas terkait pengaduan masyarakat serta kerja sama lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Serta dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan dan penilaian bersama dari kedua belah pihak, “kita lakukan penyeluhan di lingkungan TNI sejak pendidikan, sejak pembentukan pendidikan dan rekrutmen personil TNI, tamtama bintara perwira Akademi Militer, AAL, AAU, perwira PK, itu di pada bulan-bulan pertama diberikan materi HAM supaya dia paham tentang prosedur yang harus dilakukan oleh TNI sehingga tidak melanggar HAM,” tegas Panglima TNI.

Turut hadir pada Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diantaranya Irjen TNI, Kabais TNI, Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Asops Panglima TNI, Kababinkum TNI, Danpuspom TNI, Wakapuspen TNI, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Komisioner Pengaduan dan undangan lainnya. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Trending