Connect with us

Berita

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Published

on

BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Serpong, goindonesia.co – Menindaklanjuti adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa (8/10/2024).

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelas Zulfa.

“Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” katanya.

“Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” tegas Zulfa.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Presiden Prabowo dan PM Starmer Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Inggris

Published

on

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Inggris, Keir Starmer, di kantor PM Downing Street 10, London, Inggris, pada Kamis, 21 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Andi

London, Inggris, goindonesia.co – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Inggris, Keir Starmer, di kantor PM Downing Street 10, London, Inggris, pada Kamis, 21 November 2024. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis dalam rangka memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama antara Indonesia-Inggris.

Presiden Prabowo tiba di Downing Street sekitar pukul 12.35 waktu setempat dan disambut langsung oleh PM Keir Starmer di depan pintu utama kantor PM. Dalam sambutannya, PM Starmer menyampaikan apresiasi atas kedatangan Presiden Prabowo ke kantornya.

“Suatu kehormatan besar dapat menerima Anda di sini. Kita memang sudah bertemu awal pekan ini, tetapi menjadi suatu kebanggaan dapat menyambut Anda di Downing Street. Terima kasih banyak,” ujar PM Starmer dalam pengantarnya.

Selain itu, PM Starmer juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kerja sama Indonesia-Inggris. Menurut PM Starmer, saat ini kerja sama Indonesia-Inggris sudah berjalan dengan baik.

“Kita sudah banyak bekerja sama sebagai negara, dan saya yakin ada banyak hal strategis yang bisa kita bahas di sini,” ucap PM Starmer.

Presiden Prabowo pun turut menyampaikan apresiasinya dapat bertemu langsung dengan PM Starmer di kantornya. “Merupakan kehormatan besar bagi saya akhirnya dapat melihat bagian dalam Downing Street,” tutur Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa PM Starmer menyatakan minat pemerintahannya untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia. Kerja sama tersebut mencakup beberapa sektor.

“Mereka juga minat membantu kita di beberapa sektor, sektor ekonomi tentunya, perikanan, kemudian pendidikan, kesehatan, dan juga pertahanan,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada awak media di kesempatan terpisah.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Budi Djiwandono. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading

Berita

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024: No Dualisme!

Published

on

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi diharapkan menyudahi dualisme kepengurusan induk cabor di Tanah Air. Sehingga bisa berdampak pada pembinaan atlet yang lebih baik lagi dalam meraih prestasi.(Foto: Egan/@kemenpora go id)

Bandung, goindonesia.co : Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi diharapkan menyudahi dualisme kepengurusan induk cabang olahraga (cabor) di Tanah Air. Sehingga bisa berdampak pada pembinaan atlet yang lebih baik lagi dalam meraih prestasi.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Menpora (Wamenpora) Taufik Hidayat dalam arahannya saat menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Fasilitasi Olahragawan Elit Nasional dan Sosialisasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Rabu (20/11) malam di Holiday Inn Bandung Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Kata Wamenpora, Permenpora ini merupakan upaya Pemerintah dalam menjamin independensi dan legitimasi kepengurusan induk cabor di Tanah Air. Karenanya Wamenpora Taufik bersyukur Permenpora ini telah disosialisasikan kepada para pegurus induk cabor.

“Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri, bahwa Permenpora ini harus cepat disosialisasikan dan alhamdulillah sekarang terlaksana,” ujar Wamenpora Taufik.

Diakui, keberadaan Permenpora ini sebelumnya sempat menuai pro dan kontra di sebagian pengurus induk cabor karena dinilai sebagai bentuk intervensi Pemerintah. Padahal, tegas Wamenpora, tidak ada intervensi di dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Sebaliknya, Permenpora ini merupakan upaya agar pengelolaan kepengurusan cabor menjadi lebih tertib lagi.

“Kita hanya ingin lebih tertib lagi. Karena buat saya, sangat sedih kalau ada dualisme kepengurusan cabor, apalagi kalau ada yang tiga kepengurusan, kita tidak mengharapkan itu,” ungkap Wamenpora Taufik.

Menurut Wamenpora, Pemerintah memiliki kepedulian pada pembinaan para atlet. Dalam hal ini jangan sampai konflik dualisme kepengurusan cabor berdampak pada pembinaan para atlet. 

“Intinya kita sayang, kita peduli kepada atlet. Karena pengurus maupun saya di sini hanya sementara, tetapi atlet itu tidak akan pernah putus,” kata Wamenpora Taufik.

Wamenpora pun mengingatkan para pengurus induk cabor untuk lebih detail dan lebih rapi lagi dalam tata kelola laporannya. Kerapian tata kelola ini menurut Wamenpora Taufik penting untuk kebaikan bersama.

“Karena kalau ada apa-apa juga kita yang akan diperiksa. Sedikit maupun besar, itu jadi masalah dan itu harus dipertanggungjawabkan dari pemerintahan itu sendiri,” terang Wamenpora Taufik.

Wamenpora pun menyatakan siap untuk mengawal dan mengikuti pengelolaan cabor-cabor demi memastikan pembinaan atlet yang lebih baik lagi ke depannya. Apalagi dirinya merupakan mantan atlet dan juga berpengalaman dalam kepengurusan cabor. 

“Mudah-mudahan dengan Permenpora baru ini olahraga kita bisa lebih baik lagi,” tandas Wamenpora Taufik. (***)

*KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA

Continue Reading

Berita

Kemenag Libatkan Peer Educator Kampanyekan Bahaya Nikah Dini, Judi Online, dan Narkoba lewat Media Sosial

Published

on

Program Peer Educator Bimbingan Remaja (Foto : @kemenag.go.id)

Banjarmasin, goindonesia.co – Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Kementerian Agama (Kemenag) menggagas program Peer Educator sebagai upaya mengedukasi remaja terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, judi online, dan perkawinan anak. Program ini merupakan bagian dari Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar siswa Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto menjelaskan, Peer Educator didesain untuk menjadi agen perubahan di kalangan remaja. Mereka diharapkan dapat memberi edukasi kepada teman sebayanya, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Peer Educator memiliki potensi besar untuk mengisi media sosial dengan konten kreatif yang sarat nilai positif. Ini dapat menjangkau remaja lain secara lebih luas dan efektif,” ujar Zudi dalam kegiatan Program Peer Educator Bimbingan Remaja di Banjarmasin, Senin (18/11/2024).

Zudi menyoroti bahaya judi online dan narkoba sebagai dua ancaman utama bagi generasi muda saat ini. Menurutnya, kemudahan akses internet membuat banyak remaja tergoda mencoba judi online tanpa menyadari dampaknya.

“Dampak finansial dan psikologis dari judi online sangat serius. Remaja bisa terjebak utang, mengalami kecemasan, hingga gangguan kesehatan mental,” tegasnya.

Selain itu, Zudi juga menjelaskan risiko narkoba yang dapat merusak fungsi otak, kesehatan mental, dan memicu perilaku berisiko seperti kekerasan dan kehamilan di luar nikah. “Narkoba dan judi online adalah ancaman nyata yang dapat menghancurkan masa depan remaja,” tambahnya.

Dalam pelatihan, para Peer Educator dibekali keterampilan pengambilan keputusan, pengendalian emosi, dan kemampuan membangun hubungan yang sehat. Mereka juga diajarkan cara menciptakan konten media sosial yang edukatif untuk menyampaikan isu-isu penting seperti bahaya perkawinan anak, seks bebas, narkoba, dan judi online.

“Remaja lebih mudah menerima pesan dari teman sebayanya. Karena itu, kami berharap Peer Educator dapat menjadi tutor sebaya yang menginspirasi teman-temannya sekaligus membangun jejaring kebaikan,” kata Zudi.

Melalui pendekatan edukasi rekan sebaya, Kemenag berharap program ini dapat menciptakan lingkungan remaja yang aman, bebas dari narkoba, judi online, dan kenakalan lainnya.

“Kami berkomitmen memperluas jangkauan program ini ke sekolah dan komunitas remaja di berbagai daerah, sehingga mereka dapat fokus mengembangkan diri dan membangun masa depan yang cerah,” tutup Zudi. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Trending