Kepala BPBD Kapupaten Demak dan Humas Pemda Kabupaten Demak lakukan giat pendampingan Posko Darurat dan sosialisasi pendataan pengungsi via Aplikasi (15/2) (Foto : Bidang Komunikasi Kebencanaan, BNPB/Beratria Sukisno, @bnpb.go.id)
Demak, goindonesia.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban Dan Pengungsi (FPKP) dan Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan melakukan giat pendampingan Posko Darurat Bencana Banjir dan Sosialisasi Pendataan Pengungsi Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Kamis (15/2).
Banjir yang melanda beberapa Kecamatan di Kabupaten Demak ini telah berlangsung selama hampir lebih dari satu minggu, hingga mengakibatkan ribuan masyarakat mengungsi. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu kejadian bencana dengan jumlah pengungsi terbanyak di awal tahun 2024.
Menyikapi keadaan ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana menginisiasi upaya untuk meminimalisir dampak bencana banjir yang melanda Kabupaten Demak dengan melakukan giat pendampingan posko darurat bencana banjir berupa personel siaga di lapangan dan sosialisasi pendataan pengungsi terpilah via aplikasi.
Sesuai arahan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang disampaikan pada saat meninjau secara langsung lokasi tanggul jebol yang menyebabkan banjir di beberapa wilayah di Kabupaten Demak, yang menjelaskan bahwa prioritas pertama penanganan darurat pada Banjir Demak adalah para pengungsi. BNPB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak sepakat untuk bersinergi dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi.
Selanjutnya, BNPB melalui Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi (FPKP) dan Pusdatinkomben akan melakukan sosialisasi serta implementasi untuk pendataan pengungsi secara terpilah via aplikasi menggunakan Survey 123-GIS BNPB.
Pendataan ini mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat wilayah Kabupaten Demak masih dalam kondisi tanggap darurat dan dikhawatirkan akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dasar dalam pemenuhan kebutuhan pengungsi yang terdampak oleh banjir di beberapa wilayah Kabupaten Demak.
Proses sosialisasi serta implementasi pendataan pengungsi via aplikasi ini nantinya akan dievaluasi secara berkala untuk meminimalisir segala kesalahan yang mungkin akan terjadi sehingga tidak akan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap proses pendataan seluruh pengungsi atau masyarakat terdampak.
Dalam kejadian ini Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Demak tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 360/44 Tahun 2024. Status tanggap darurat berlaku 14 hari mulai tanggal 6-19 Februari 2024. (***)
*Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB