Petugas Bea dan Cukai saat melakukan pengecekan barang (Sumber : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, @www.beacukai.go.id)
Palembang, goindonesia.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumbagtim bersama BNN Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan jumlah total 115 kilogram.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Sugeng Apriyanto, pada Selasa (31/01) mengatakan penindakan narkotika tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih satu minggu, pada tanggal 24 Januari 2023 tim gabungan Bea Cukai dan BNN melihat satu unit kendaraan roda empat yang mencurigakan di daerah KM. 16 Banyuasin. “Petugas pun secara intensif mengawasi kendaraan tersebut, hingga melihat seseorang masuk ke dalamnya dan langsung mengendarai mobil tersebut. Kemudian, petugas membuntuti mobil yang bergerak ke daerah Jalan Kol. Dani Efendi Talang Betutu, Kec. Sukarami, Palembang,” rinci Sugeng.
Petugas semakin menyakini bahwa kendaraan tersebutlah yang dicurigai membawa sabu, sehingga tim melakukan pencegatan dan memberhentikan kendaraan. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar di bagasi belakang kendaraan tersebut. Petugas pun menyita sebuah koper berwarna hitam yang berisikan 20 bungkus sabu, tiga buah karung berwarna putih yang berisikan 60 bungkus sabu, sebuah karung berwarna putih yang berisikan 15 bungkus sabu, dan empat buah karung berwarna putih berisikan 20 bungkus sabu.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan hasil introgasi terhadap tersangka didapat informasi bahwa tersangka merupakan pengendali sekaligus bandar narkotika. Tersangka juga diketahui akan memasarkan sabunya ke seluruh wilayah yang ada di Kota Palembang dan Provinsi Sumatera selatan. Dari kasus ini diharapkan bukan cuma peran serta sinergi dari para aparat penegak hukum, tetapi juga kesadaran dan peran masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” tutup Sugeng. (***)
(Sumber : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, @www.beacukai.go.id)