Berita

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Lartas Hasil Pengamanan Tahun 2022

Published

on

(Dokumentasi : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, @beacukai.go.id)

Semarang, goindonesia.co – Pemusnahan barang ilegal menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam menjalakankan perannya sebagai pelindung masyarakat. Hal tersebut rutin dilakukan oleh Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam mengawasi peredaran barang-barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Pemusnahan kali ini dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas atas barang hasil penindakan tahun 2022 lalu. “Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai atas penyelesaian barang milik negara eks kepabeanan yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Emas,” ungkap Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.

Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam dari pakaian, alat akupuntur, makanan, minuman herbal, perlengkapan medis, hingga tanaman kering dengan total nilai perkiraan barang sebesar Rp11,74 juta.

Barang tersebut merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan peabean, dan ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai karena tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor. Dimana hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018, Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, PP 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dan Peraturan Kepala BPOM No. 30 Tahun 2017.

Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen Bea Cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum serta diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)

(Sumber : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, @beacukai.go.id)

Trending

Exit mobile version