Berita

Bea Cukai Jember Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Published

on

Illustrasi

Jember, goindonesia.co – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara konsisten oleh Bea Cukai. Kali ini Bea Cukai Jember mengawali tahun 2023 dengan melakukan penindakan terhadap 478.396 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan di Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Pakusari, Jember pada 6 Januari 2023 pukul 06.00 WIB. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada sarana pengangkut yang diduga membawa rokok ilegal untuk di lakukan pembongkaran di wilayah Pakusari Jember, atas informasi tersebut dilaksanakan pengamatan dan penyisiran pada lokasi dimaksud,” ungkap Asep.

Atas penindakan yang dilakukan berhasil didapati barang bukti rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan perkiraan nilai barang Rp599.856.580,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp319.597.308,00.

“Ke depannya Bea Cukai Jember akan terus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan berbagai kegiatan dan mengajak masyarakat bersama-sama gempur rokok ilegal,” pungkas Asep. (***)

(Sumber : @beacukai.go.id)

Trending

Exit mobile version