Penandatanganan Memorandum of Understanding on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters (CMAA), pada Rabu (29/03) di Jayapura, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan Chief of Commissioner of PNG Customs Service, David Towe (Dokumentasi : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @www.beacukai.go.id)
Jayapura, goindonesia.co – Bea Cukai dan Instansi Kepabeanan Papua Nugini (PNG Customs Service) sepakat membarui payung hukum kerja sama dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters (CMAA), pada Rabu (29/03) di Jayapura. MoU tersebut ditujukan untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang kepabeanan dan cukai. Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan Chief of Commissioner of PNG Customs Service, David Towe. Turut menyaksikan penandatanganan MoU ini, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Vanimo, Alen Simamarta dan Konsul Jenderal PNG di Jayapura, Geoffrey L. Wiri.
Askolani mengatakan MoU tersebut menguraikan serangkaian inisiatif dan kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kedua instansi. Kegiatan yang termasuk di dalamnya ialah pertukaran informasi dan best practices, program pelatihan bersama, serta sharing keahlian teknis dan sumber daya. Upaya ini dirancang untuk memfasilitasi perdagangan, meningkatkan keamanan, serta efisiensi dan efektivitas operasi Bea Cukai di kedua negara. Selain itu, MoU ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan kerja sama antara Bea Cukai dan PNG Customs Service, serta menuju pencapaian tugas bersama dalam memfasilitasi perdagangan dan keamanan perbatasan.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan rekan-rekan kami di Papua Nugini untuk mempromosikan kerja sama bilateral yang lebih besar. Upaya bersama akan kami fokuskan pada peningkatan koordinasi di lapangan, khususnya di perbatasan, untuk melawan perdagangan narkoba, mencegah penyelundupan barang berbahaya yang dapat membahayakan kedua negara, serta kerja sama pada bidang lainnya. MoU ini menyediakan kerangka kerja sama untuk mencapai tujuan tersebut dan kami yakin bahwa hal ini akan memiliki manfaat yang nyata dan konkret bagi kedua intansi kepabeanan,” ujarnya.
Disebutkan Askolani, salah satu kunci kerja sama yang menjadi fokus dalam MoU adalah pembangunan kapasitas, yang secara signifikan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Bea Cukai bekerja sama dengan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) dalam memberikan bantuan di bidang kerja sama kepabeanan dan Cukai kepada PNG Customs Service pada tahun 2024 mendatang.
Komitmen kerja sama dalam mencapai tujuan bersama juga dinyatakan David Towe, “Kami sangat senang dapat menandatangani MoU ini dengan rekan-rekan kami di Bea Cukai Indonesia. Kami yakin MoU ini akan menjadi langkah awal dalam membuka banyak pintu (kerja sama) lain antara kedua instansi, untuk lebih baik dalam melayani dan melindungi perbatasan negara dari kejahatan yang mungkin akan kita hadapi, seperti perdagangan barang ilegal, seraya memfasilitasi perdagangan yang sah.”
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah maju yang signifikan dalam memperkuat hubungan antara kedua negara dan memajukan kerja sama di bidang kepabeanan dan cukai. (***)
* Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @www.beacukai.go.id