Berita

Bea Cukai Bekali Ilmu Kepabeanan dan Cukai pada Calon Pekerja Migran Indonesia

Published

on

Sosialisasi kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (Foto :@www.beacukai.go.id)

Surabaya, goindonesia.co – Bea Cukai Juanda berikan sosialisasi kepada para calon Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan pada Kamis (15/06/2023) dan Kamis (22/06/2023), di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, mengatakan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para calon Pekerja Migran Indonesia mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, serta sarana berbagi pengalaman antarpeserta.

“Aturan kepabeanan yang secara umum harus diketahui oleh Pekerja Migran Indonesia antara lain informasi mengenai barang yang dilarang dan dibatasi, prosedur barang kiriman, tata cara pengisian electronic customs declaration (E-CD), dan prosedur registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity),” imbuhnya.

Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, disebutkan bahwa calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan tersebut, calon Pekerja Migran Indonesia memiliki tiga hak pelindungan, yaitu pelindungan sebelum bekerja, pelindungan selama bekerja, dan pelindungan setelah bekerja.

“Pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bentuk dukungan Bea Cukai dalam hal pelindungan teknis sebelum pada calon Pekerja Migran Indonesia berangkat bekerja,” ujar Irwan.

Irwan mengatakan bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia diberikan pemahaman tentang barang-barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor serta besaran tarif dan pembebasan yang berlaku bagi barang kiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.10/2019, informasi mengenai tarif dan pembebasan yang berlaku untuk barang bawaan pribadi saat bepergian sesuai PMK nomor 203/PMK.04/2017, dan tata cara pendaftaran IMEI sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor 7 tahun 2023.

Selain itu, para calon Pekerja Migran Indonesia diberikan mengenai pengisian E-CD, yaitu dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

“Kami berharap para calon Pekerja Migran Indonesia dapat memahami ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai dengan baik, sehingga dapat menghindari pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dapat berdampak negatif pada proses kepulangan dan pekerjaan mereka di luar negeri,” pungkas Irwan. (***)

*@www.beacukai.go.id

Trending

Exit mobile version