Berita

Bawaslu Dorong Pemda Bahas NPHD Sebelum Tahun 2024

Published

on

Tangkapan layar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam webinar Dirjen Polpum Kemendagri bertema ‘Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk menjaga stabilitas Politik dalam Negeri’, Selasa (18/7/2023). (Foto : @www.bawaslu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemrintah Daerah (Pemda) agar membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada sebelum tahun 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan proses pembahasan NPHD membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Jadi tahun ini diharapkan sudah ada pembahasannya,” harap Bagja dalam webinar Dirjen Polpum Kemendagri bertema ‘Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk menjaga stabilitas Politik dalam Negeri’, Selasa (18/7/2023).

Dia menjelaskan panduan pelaksanaan hibah NPHD atau dasar hukumnya yakni Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 8 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b, dan ayat (3). Hingga saat ini, lanjut Bagja, sudah ada sebagian Pemda yang melakukan pembahasan NPHD dan akan segera ditandatangani.

Bagja menegaskan dukungan Pemda sangat dibutuhkan penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya Pilkada 2024. Dari segi SDM, Bawaslu Kabupaten/Kota masih sangat membutuhkan PNS yang dipekerjakan karena keterbatasan PNS di Bawaslu.

“Kami kira juga sangat diperlukan bantuan dari Pemda untuk menempatkan PNS di Sekretariat Panwaslu Kecamata/Distrik,” jelas alumnus Universitas Indonesia itu.

Sedangkan untuk PNS yang telah ditempatkan di Bawaslu, Bagja harap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PNS Pemda agar tidak menarik PNS-nya yang sedang melaksanakan tugas untuk memberikan dukungan administrasi di Bawaslu.

“Di Bawaslu sendiri ada sekretariat jenderal yang terdiri dari PNS organik, PNS yang diperbantukan, dan PPNPN atau honorer,” kata dia. (***)

*@www.bawaslu.go.id

Trending

Exit mobile version