Foto: Logo Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Jakarta, goindonesia.co – Token kripto milik Anang Hermansyah, Token ASIX dipastikan dilarang untuk diperdagangkan. Ini diungkapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam akun Twitternya.
Saat membalas pertanyaan salah satu pengguna, Bappebti mengungkapkan Token ASIX belum masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis pihak Bappebti dikutip Kamis (10/2/2022).
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma mengatakan sesuai peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 terdapat aset kripto yang boleh diperdagangkan.
Dia menambahkan sesuai aturan itu aset kripto baru harus masuk ke dalam daftar untuk bisa diperdagangkan. Yakni setelah dilakukan penilaian bersama oleh Bappebti dan para pedagang kripto.
“Betul sesuai peraturan Bappebti no 7 tahun 2020, di situ ada aset kripto apa saja yang sudah boleh diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” kata Tirta kepada CNBC Indonesia.
“Jadi sesuai peraturan tersebut kalau aset kripto baru yang mau diperdagangkan harus masuk dalam daftar di peraturan tersebut setelah dilakukan penilaian oleh Bappebti bersama para pedagang kripto sesuai kriteria penilaian dan batas nilai dalam peraturan tersebut”.
Penyanyi Anang Hermansyah diketahui terjun langsung ke dunia kripto. Dia memiliki proyek Asix Token, yaitu menggunakan teknologi Blockchain dari Binance serta juga mengembangkan markeplace NFT.
Marketplace itu direncanakan menyasar pasar Asia. Rencana lainnya, marketplace akan menggandeng sejumlah artis dalam negeri untuk bisa menjual karyanya melalui Non-fungible Token. (***)