Berita

Awasi Pilkada Serentak 2024, Ketua Bawaslu Ingatkan Kehadiran Panwascam

Published

on

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Foto: bawaslu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co :  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, meminta panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk hadir secara langsung saat masa kampanye pilkada serentak 2024.

“Teman-teman akan mengawasi pelaksanaan kampanye. Caranya, awasi melalui kehadiran. Jadi, pengawasan bukan lewat televisi ya. Saya yakin jarang kampanye yang masuk televisi nanti,” ujar Bagja dalam keterangan resmi, Minggu (7/7/2024).

Bagja mengingatkan, panwascam untuk selalu menggunakan tanda pengenal sebagai bentuk eksistensi Bawaslu selama bertugas pada tahapan pilkada 2024.

“Anda bukan intel, Anda pengawas proses kampanye. Oleh sebab itu, harus menggunakan identitas. Rompi dan topi kalau ada juga harus dipakai,” ujarnya.

Selain itu, Bagja juga meminta panwascam untuk membuat laporan hasil pengawasan (LHP) secara detail dan menyerahkannya kepada Bawaslu kabupaten/kota setempat.

“Harus dijelaskan dalam LHP secara detail, pasangan mana yang kampanye, berapa orang kira-kira peserta kampanyenya, dan tim kampanyenya siapa yang bertanggung jawab. Itu harus dicek dan dituliskan. Kalau memang tidak ada temuan, jangan ditulis nihil, tetapi ditulis tidak ada pelanggaran,” katanya.

Dia juga meminta panwascam untuk menjalin koordinasi yang baik dengan kepolisian sektor (Polsek).

Ia meyakini koordinasi yang baik akan memberikan kemudahan bagi panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota jika ada permasalahan yang perlu diselesaikan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada tanggal 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada tanggal 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada tanggal 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada tanggal 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada tanggal 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (***)

*Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – Republik Indonesia

Trending

Exit mobile version