Berita

Audiensi DPRD DIY, Bawaslu Ingatkan Jangan Langgar Aturan Kampanye

Published

on

Sekretaris Jendral Bawaslu Ichsan Fuady menyambut audiensi yang dilakukan oleh DPRD Yogyakarta ke Bawaslu pada Jumat (15/9/2023) di Kantor Bawaslu RI. Dalam kesempatan tersebut, Fuady ingatkan agar rambu-rambu kampanye tidak dilanggar kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Daerah Istimewah Yogyakarta. (Foto: Jaka Fajar Nugraha, @www.bawaslu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Sekretaris Jendral Bawaslu Ichsan Fuady ingatkan agar rambu-rambu kampanye tidak dilanggar kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Daerah Istimewah Yogyakarta.

“Sosialisasi dilakukan sampai 28 November 2023, setelah itu tahapan kampanye jangan sampai ada menyalahin aturan yang berlaku,” ungkap Ichsan Fuady dalam Audiensi DPRD DIY di lantai 5 kantor Bawaslu, Jakarta hari Jumat (15/9/2023).

Di sampang itu, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina mengatakan Anggota DPRD yang mencalonkan kembali sebagai pesarta Pemilu wajib tidak menggunakan atributnya yang berupa jabatannya sebagai anggota DPRD dalam kampanye.

“Rambu-rambunya yaitu bapak/ibu yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tidak boleh menggunakan atributnya saat kampanye,” ungkap Yusti.

Sebagai informasi Yusti mengingatkan ada  aturan yang mengatur kampanye diluar jadwal.

“Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 280 tentang aturan kampanye, melarang Anggota DPR sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” ungkap Yusti. (***)

*Jaka Fajar Nugraha, @www.bawaslu.go.id

Trending

Exit mobile version