Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022 .Foto: ANTARA/FAUZAN
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta senang dengan pencabutan aturan wajib tes Covid.
Tangerang, goindonesia.co — Kebijakan penghapusan hasil negatif Covid-19 polymerase chain reaction (PCR) dan antigen mendapatkan respons positif dari para pelaku perjalanan udara. Terutama dampaknya dari segi ekonomi atau bujet pengeluaran untuk tes Covid-19.
Anggani (26 tahun), salah satu pelaku perjalanan udara di Bandara Soekarno-Hatta mengaku setuju dengan kebijakan penghapusan PCR/ antigen karena dinilai meringankan dari segi finansial. Terlebih, menurutnya kondisi pandemi saat ini cenderung lebih baik dibandingkan sebelum-sebelumnya dengan dilakukannya kegiatan vaksinasi.
“Setuju ya aku, kalau untuk masalah biaya meringankan ya. Ibaratnya yang gaji di bawah harus pulang dengan biaya yang tidak sedikit kasihan juga nambahnya. Terus sekarang kita juga vaksinnya sudah sampai di tahap booster dan sebenarnya gejalanya jauh lebih ringan daripada yang sebelumnya, jadi kalau sudah vaksin enggak apa-apa enggak PCR atau antigen,” ujar Anggani saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/3/2022).
Pelaku perjalanan udara lainnya, Asmara (50) mengaku menyambut baik kebijakan anyar tersebut. Menurutnya, kebijakan itu membantu keuangannya yang tiap pekan melakukan perjalanan luar kota.
“Tentu sangat terbantu karena antigen itu tidak murah bagi orang-orang yang keberatan dengan antigen. Senang juga, karena hampir setiap minggu atau dua minggu sekali saya bepergian, kebutuhan kerja, sebelum pandemi ke Eropa, tapi sekarang domestik saja,” kata dia.
Karena kerapkali melakukan perjalanan, dia pun merasa terbantu karena tidak selalu merasakan dicolok alat PCR/ antigen yang dinilai kadangkala tidak terlalu nyaman.
Menurut pendapatnya, kebijakan penghapusan PCR dan antigen dilakukan seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang bergerak menuju kondusif. Sehingga kebijakan pengetatan yang dilakukan selama pandemi kian dilonggarkan. Hal itu sejalan dengan adapatasi kebiasaan baru di masyarakat.
“Mungkin pemerintah dan maskapai bisa memberikan kelonggaran karena melihat masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sudah menjadi kebiasaan. Pakai masker sudah bukan karena tekanan, melainkan kesadaran. Kita enggak pakai masker malah jadi aneh sendiri,” terangnya.
Asmara menekankan pentingnya tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu sebagai dukungan masyarakat terkait kebijakan pelonggaran tersebut.
“Intinya mendukung kalau misal ke depan enggak perlu antigen, tapi tetap pakai PeduliLindungi. Yang penting petugas dan masyarakat tetap mendukung protokol kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Rizki (30) lebih mengkritisi kebijakan tersebut. Dia menyebut kebijakan itu menciptakan PR juga bagi pemerintah.
“Sebenarnya ini kayak efek domino ya gambling, enggak bisa dibilang kebijakan yang baik atau tidak baik. Kalau misalnya memang akhirnya akan dihapuskan dengan syarat minimal vaksin dua kali dan maksimal booster kenapa enggak dari awal,” ungkapnya.
Rizki menuturkan, dirinya menghargai keputusan pemerintah tersebut, terutama dari sisi ekonomi. Namun menurutnya ada dampak buruk dari segi kepedulian masyarakat yang dinilai bisa melonggar alias menurun.
“Ada dampak buruknya, warga jadi enggak peduli sama pandemi. Tapi kan pandemi sekarang ini akan diganti menjadi endemik kan tapi kita lihat dulu seperti apa dan kapan. Mudah-mudahan dengan adanya keputusan baru itu, warga bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala dan pemulihan ekonomi lebih cepat,” terangnya. Dia menambahkan, kebijakan penghapusan PCR dan antigen itu diharapkan bisa permanen.
Diketahui, President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara naungan AP II siap menerapkan peraturan soal penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
“AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” ujar Awaluddin dalam keterangannya.
Penghapusan persyaratan itu bagi penumpang pesawat yang telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Kebijakan itu berlaku mula Selasa (8/3/2022) sore. Selain Bandara Soekarno-Hatta, bandara lain di bawah naungan Angkasa Pura (AP) II juga mulai menerapkan peraturan itu mulai Selasa ini. (***)