Pembukaan Annual Conference on MUI Fatwa Studies ke-VII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. (Foto : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co — Media sosial gempar setelah Indonesia Halal Corner di twitter mengatakan bahwa wine halal tidak melalui mekanisme sertifikasi halal MUI. Proses sertifikasi halal tersebut melalui Kementerian Agama lewat prosedur self declare (pengakuan mandiri) atau Komite Fatwa Halal milik Kementerian Agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyinggung masalah itu saat pembukaan Annual Conference on MUI Fatwa Studies ke-VII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
“Dua hari lalu muncul viral di media sosial mengenai penerbitan sertifikat halal terhadap wine halal dengan nama produk nabidz yang katanya zero alcohol. begitu proses tabayyun dilakukan siapa yang menetapkan, ternyata itu produk yang ditetapkan melalui self declare, ditetapkan oleh Komite Halal Kementerian Agama, bukan Komisi Fatwa MUI, ” ungkap Kiai Niam, Rabu (26/07) di Jakarta.
“Jika diasumkikan, produk tersebut zero alcohol, tapi nama, bentuk, dan rasanya bisa berasosiasi dengan produk haram dan/atau najis. Dan sesuai standard halal MUI, itu tidak diperkenankan dengan pertimbangan langkah preventif, yang dalam teori ushul fiqh disebut sadduz zariah”, ujarnya.
Dikatakannya, Nabidz tersebut diasumsikan zero alcohol. Sesuai standar halal MUI, kata dia, hal itu tidak diperkenankan dengan tujuan untuk melindungi umat. MUI memang memiliki standar sangat ketat untuk barang yang dikonsumsi.
“Jika diasumkikan, produk tersebut zero alcohol, tapi nama, bentuk, dan rasanya bisa berasosiasi dengan produk haram dan/atau najis. Dan sesuai standard halal MUI, itu tidak diperkenankan dengan pertimbangan langkah preventif, yang dalam teori ushul fiqh disebut sadduz zariah”, ujarnya.
Dikatakannya, Nabidz tersebut diasumsikan zero alcohol. Sesuai standar halal MUI, kata dia, hal itu tidak diperkenankan dengan tujuan untuk melindungi umat. MUI memang memiliki standar sangat ketat untuk barang yang dikonsumsi.
Kiai Niam pada kegiatan tersebut juga menyebutkan sebuah hal terkait Nabidz. Annual Conference on Fatwa MUI Studies sendiri merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat untuk meminta kritik atau masukan baik yang keras maupun yang lembut dengan kaidah ilmiah. Acara ini merupakan event tahunan yang diselenggarakan bertepatan dengan Milad MUI yang berlangsung pada 26 Juli.
Tahun ini, Annual Conference on Fatwa MUI Studies diikuti 56 tim/perorangan pemkalah terpilih, dari ratusan pendaftar. Makalah menyasar pada tema akidah/ibadah, ekonomi syariah, halal, dan metodologi penetapan fatwa MUI. (***)
*@mui.or.id