Berita

Anies Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 M

Published

on

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar Foto: CNN Indonesia/Tunggul

Jakarta, goindonesia.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022. Insentif tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies seperti dilansir situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Minggu (12/6).

Untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar, Anies memberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal dan 15 persen selain rumah tinggal. Selain itu, ia memberi faktor pengurangan pajak 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.

Anies pun memberi keringanan pokok pajak dan penghapuaan sanksi administrasi. Dia juga memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

Berikut rincian penggratisan dan diskon PBB tahun 2022 yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.
2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%. (***)

Trending

Exit mobile version