Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat penghargaan Sumber : Istimewa
Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima predikat A dengan nilai 80,10 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2021 dari Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi. SAKIP merupakan integrasi yang terdiri dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Dalam implementasi SAKIP sejak 2010, Pemprov DKI Jakarta memperoleh nilai 51,36 dengan predikat CC (cukup); nilai 57,24 pada 2011; nilai 57,97 pada 2012; nilai 58,10 pada 2013; nilai 59,73 pada 2014; nilai 58,87 pada 2015 dan memperoleh predikat B pada 2016 dengan nilai 60,13.
Pada akhir tahun 2017, sesuai dengan target RPJMD Tahun 2017-2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki janji untuk meningkatkan nilai Sakip Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Gubernur Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan perbaikan dari segi perencanaan, penganggaran dan pelaporan.
Sehingga hasilnya pada tahun 2018 mendapat 71,04 dengan predikat BB (sangat baik); tahun 2019 memperoleh nilai 73,84; tahun 2020 memperoleh 74,41; dan pada tahun 2021 Pemprov DKI mendapat predikat A (memuaskan) dengan nilai 80,10.
Selain SAKIP, Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov DKI Jakarta juga terus mengalami kenaikan. Dimulai tahun 2017 dengan nilai 63,75; meningkat pada 2018 dengan nilai 70,92; kemudian 2019 dengan nilai 74,57; tahun 2020 dengan nilai 76,54 dan tahun 2021 mendapat predikat BB (sangat baik) dengan nilai 78,88.
“Ini adalah pertama kali dalam sejarah DKI Jakarta mendapat predikat A sejak Sakip diberikan pada 2010. Nilai dan predikat yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta terus bergerak, pada waktu itu angkanya 51,36 sekarang nilainya di atas 80 dan mendapat predikat A,” kata Anies Baswedan, seusai menerima Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2021, Selasa, 5 April 2022.
Adapun, beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari : 1. Memperbaiki penjabaran dan penerjemahan Indikator Kinerja dari level Kepala Daerah sampai dengan level Pengawas dan Subkoordinator. 2. Implementasi secara penuh performance based salary (tunjangan yang diperoleh berdasarkan performa dan capaian target) 3. Penggunaan Teknologi Informasi untuk perencanaan, penganggaran dan pelaporan 4. Mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (outcome).
“Ada hal penting yang dikerjakan secara bertahap dalam beberapa tahun ini. Yang pertama adalah menerjemahkan program yang ditargetkan ke dalam ukuran yang bisa dipahami dan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran. Jadi program itu diterjemahkan dalam ukuran per jenjang OPD yang ada di Pemprov DKI Jakarta, sehingga seluruh organisasi bekerja dengan target yang dipahami dan terukur,” paparnya.
Gubernur Anies menerangkan, target yang dipahami dan terukur tersebut dikaitkan dengan tunjangan kinerja daerah (TKD). Jadi pemberian tunjangan kinerja mencerminkan pencapaian kinerja atas target. Dengan begitu tunjangan kinerja yang diterima dari masyarakat dalam bentuk TKD adalah sesuai dengan apa yang dikerjakan untuk masyarakat lewat pelaksanaan program.
Ia menjelaskan adanya terobosan berupa unsur kolaborasi yang dimasukan dalam ukuran capaian kinerja. Sehingga, seluruh komponen dapat terlibat dalam pembangunan yang ada di Jakarta.
“Kedua adalah kami memasukkan unsur kolaborasi di dalam ukuran capaian kinerja. Karena kami ingin membangun kota ini bukan hanya dilakukan pemerintah saja tetapi seluruh komponen. Nah, untuk itu jajaran di DKI diharuskan melakukan kolaborasi,” katanya.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan peningkatan khususnya untuk penilaian SAKIP. Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperoleh predikat AA (sangat memuaskan) pada penilaian SAKIP tahun depan.
“Ini akan kami teruskan, sehingga semua aspek akan tercover semua, Insya Allah target AA akan tercapai,” katanya.
Sementara itu, hasil evaluasi akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 menunjukkan nilai rata-rata Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) meningkat. Peningkatan ini menunjukkan komitmen dan antusiasme instansi pemerintah semakin meningkat seiring dengan manfaat yang dirasakan pada upaya reformasi birokrasi.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengapresiasi hasil evaluasi Sakip dan RB pada tahun 2021 secara nasional yang menunjukkan tendensi hasil positif.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat RB-SAKIP B, BB, A, dan AA,” ujar Rini, saat membacakan sambutan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada SAKIP & RB Award 2021, di Jakarta.
Implementasi Sakip merupakan bagian dari transformasi cara dan budaya kerja melalui penerapan manajemen kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja. Seluruh instansi pemerintah dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan dan meningkatkan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.
Hal ini sejalan dengan sasaran prioritas pembangunan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah dengan menjamin anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang fokus dan tepat sasaran. Rini menjelaskan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan RB dan Sakip ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah terus bertransformasi menjadi birokrasi yang bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa rata-rata nilai SAKIP pada kementerian/lembaga meningkat menjadi 71,30 dari sebelumnya 70,75, pada pemerintah provinsi menjadi 70,88 dari sebelumnya 70,02, dan pada pemerintah kabupaten/kota menjadi 61,60 dari sebelumnya 60,68.
Sementara untuk RB, rata-rata nilai nasional meningkat, dengan rincian 75,65 dari sebelumnya 74,93 untuk kementerian/lembaga, 65,63 dari sebelumnya 64,28 untuk pemerintah provinsi, serta 54,44 dari sebelumnya 53,85 untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Secara khusus kami ucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mendapatkan kenaikan predikat SAKIP dan RB di tahun 2021. Kami berharap peningkatan kualitas SAKIP dan RB tetap Bapak/Ibu pertahankan bahkan tingkatkan di tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.
Erwan turut mendorong agar seluruh instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) harus mengubah mindset bekerja dari mental menghabiskan anggaran menjadi mental memberi manfaat dari hasil kerja yang dilakukan. Menurutnya instansi pemerintah perlu secara terstruktur bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia yang lebih maju.
Pada tahun 2021 evaluasi dilakukan kepada 79 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi untuk Sakip dan RB, serta 494 kabupaten/kota untuk Sakip dan 441 kabupaten/kota untuk RB, dengan total unit yang menjadi sampel evaluasi mencapai 22.000 unit.
Hasil Evaluasi Sakip Tahun 2021* Predikat AA Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta
Predikat A Provinsi DKI Jakarta Kabupaten Bantul Kabupaten Kulon Progo Kabupaten Sleman Kota Yogyakarta Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi Kabupaten Gresik Kabupaten Lamongan Kabupaten Ngawi Kabupaten Situbondo Kota Malang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kabupaten Banggai
Predikat BB Pemerintah Provinsi Bali Kabupaten Badung Kota Denpasar Kabupaten Lebak Kabupaten Pandeglang Kabupaten Serang Kabupaten Tangerang Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Bone Bolango Kabupaten Batang Hari Kabupaten Bandung Kabupaten Garut Kabupaten Sumedang Kota Bandung Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Tasikmalaya Kabupaten Banyumas Kabupaten Cilacap Kabupaten Wonogiri Kota Pekalongan Kabupaten Bondowoso Kabupaten Jombang Kabupaten Madiun Kabupaten Magetan Kabupaten Malang Kabupaten Mojokerto Kabupaten Pamekasan Kabupaten Pasuruan Kabupaten Ponorogo Kabupaten Trenggalek Kabupaten Tulungagung Kota Blitar Kabupaten Sidoarjo Kota Kediri Kota Madiun Kota Probolinggo Kota Surabaya Kota Pontianak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarmasin Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Kabupaten Bangka Kabupaten Bangka Tengah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kabupaten Karimun Kabupaten Natuna Kota Tanjungpinang Provinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Sorong Kabupaten Polewali Mandar Kota Manado Provinsi Sumatera Barat Kota Bukittinggi Kota Padang Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Muara Enim Kabupaten Musi Rawas Kota Lubuk Linggau Kabupaten Humbang Hasundutan
Hasil Evaluasi RB Tahun 2021 Predikat A Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta
Predikat BB Pemerintah Provinsi Bali Kabupaten Badung Kabupaten Bantul Kabupaten Kulon Progo Kabupaten Sleman Kota Yogyakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Barat Kota Bandung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Banyumas Kota Semarang Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi Kota Malang Kota Surabaya Kota Padang (***)