Berita

Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta, Ini Daftarnya

Published

on

Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang tuai kontroversial. Republika/Thoudy Badai Foto: Republika/Thoudy Badai

Pencabutan izin itu, buntut promosi miras gratis bagi yang bernama Muhammad

Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin tersebut buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad.

Dia mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).

Hasil tangkapan layar masyarakat atas unggahan akun instagram @holywingsindonesia. – (akun instagram @holywingsindonesia/Muhyiddin)

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi itu berdasarkan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Berdasarkan penelusuran Andika, perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Andika menjelaskan, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

“Yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya,” kata dia. 

Tak hanya itu, Holywings Group juga nyatanya melanggar beberapa ketentuan dari DPPK UMKM Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. 

Lebih lanjut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, pihaknya menemukan beberapa outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301. “Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” kata Elisabeth.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 1) Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 2) Holywings Kalideres, 3) Holywings di Kelapa Gading Barat, 4) Tiger, 5) Dragon, 6) Holywings PIK, 7) Holywings Reserve Senayan, 8) Holywings Epicentrum, 9) Holywings Mega Kuningan, 10) Garison, 11) Holywings Gunawarman, dan 12) Vandetta Gatsu. (***)

Trending

Exit mobile version