Berita

Amankan Aset Negara, Kemenperin Serah Terima Sertipikat Tanah Negara dari Kementerian ATR/BPN

Published

on

Plt. Sekretaris Jenderal Putu Juli Ardika mewakili Kementerian Perindustrian menerima satu sertipikat tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 9/Ulu Gadut dari Kementerian ATR/BPN (Foto : @kemenperin.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) diwakili Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, melakukan serah terima sertipikat aset tanah Lingkungan Industri Kecil (LIK) Ulu Gadut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Senin (12/2), bertempat di Ruang Cendrawasih, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta. 

Mewakili Kementerian Perindustrian, Plt. Sekretaris Jenderal Putu Juli Ardika menerima satu sertipikat tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 9/Ulu Gadut dari Kementerian ATR/BPN dengan total luas tanah sebesar 172.940 m2 (termasuk tanah enclave). Hingga saat ini, kondisi pemanfaatan lahan sudah banyak berubah, sebagian sudah menjadi areal perumahan, hotel, areal komersial lainnya, dan sekitar empat hektare di antaranya masih dimanfaatkan sebagian untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perekayasaan Logam, UPTD Minyak Atsiri dan Gudang Rotan oleh Pemerintah Sumatera Barat, serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang.

Putu menyampaikan, dalam pengelolaan aset negara, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah pengamanan aset yang terdiri dari pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. “Sertifikasi aset negara merupakan salah satu bentuk pengamanan aset secara hukum yang sangat penting, karena akan melindungi dan menjaga Barang Milik Negara (BMN) dari potensi masalah hukum, seperti sengketa, gugatan, atau beralihnya kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah,” jelas Putu di Jakarta, Kamis (22/2).

Pada 2023, Kemenperin berhasil memperoleh Juara Kesatu Anugerah Reksa Bandha 2023 dari Kementerian Keuangan untuk kategori Kualitas Pelaporan BMN bagi Kelompok Kementerian/Lembaga yang memiliki satuan kerja (satker) lebih dari 100 satker (termasuk penerima dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan). Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Kemenperin untuk terus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan lelang, yang juga akan berpengaruh bagi pertumbuhan industri nasional.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Alim Bastian mengatakan, pihaknya siap membantu dan bekerja sama dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dengan pihak-pihak terkait. Ia juga mendukung langkah Kementerian Perindustrian dalam rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan di LIK Ulu Gadut. “Kami terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kemenperin agar permasalahan di LIK Ulu Gadut dapat segera terselesaikan dan dapat dimanfaatkan dengan optimal,” ujar Alim. (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Trending

Exit mobile version