Berita

Akses Data Dukcapil Sekarang Bayar: Bagaimana Tarif Baru Ditjen Dukcapil Mempengaruhi Layanan?

Published

on

Ilustrasi KTP dan Akses Data Disdukcapil Saat Ini Berbayar, Berapa? (Foto : Indonewstoday / Imaduddin Badrawi / CanvaPro)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan tarif baru bagi lembaga yang mengakses data dan dokumen Kependudukan di Dukcapil.

Biaya tersebut diterapkan untuk menangani masalah perangkat yang sudah tua dan tidak memiliki dukungan, dan membagi beban agar pelayanan tetap optimal.

Biaya yang dikenakan Ditjen Dukcapil bervariasi tergantung pada layanan yang diminta oleh perusahaan Swasta.

Berdasarkan dokumen yang awak media kutip dari Bisnis, berikut adalah besar biaya yang harus dibayarkan:

1- Verifikasi Data Berbasis Web Kependudukan melalui webservice nik – Rp1.000 per nik.

2- Verifikasi Data Berbasis Web Kependudukan melalui webportal nik – Rp1.000 per nik.

3- Verifikasi Data Berbasis Web Kependudukan melalui webservice biometric Face Recognition – Rp3.000 per Biometrik.

4- Verifikasi Data Berbasis Web Kependudukan melalui webservice biometric Sidik Jari – Rp2.000 per Biometrik.

Dalam hal ini, perusahaan Swasta yang berorientasi pada profit harus mempertimbangkan biaya tersebut ketika mengakses data Kependudukan dari Ditjen Dukcapil.

Namun, bagi lembaga yang membutuhkan akses data Kependudukan secara teratur, biaya tersebut masih tergolong wajar dan dapat dianggap sebagai investasi jangka panjang.

Hal ini juga dapat memperkuat keamanan data Kependudukan yang diakses oleh pihak Swasta.

Dengan memperoleh akses melalui sistem Dukcapil yang sah dan membayar biaya yang ditetapkan, akan lebih mudah untuk mengontrol dan memastikan bahwa data tersebut tidak disalahgunakan.

Dalam hal ini, Ditjen Dukcapil dan Kemendagri juga perlu memastikan bahwa tarif baru yang diterapkan tidak menjadi hambatan bagi perusahaan Swasta dalam mengakses data Kependudukan yang mereka butuhkan.

Sebaliknya, biaya tersebut harus menjadi sumber pendapatan tambahan bagi Ditjen Dukcapil untuk terus meningkatkan pelayanan mereka dan menjaga keamanan data Kependudukan. (***)

@www.indonewstoday.com

Trending

Exit mobile version