Berita

Agar Valid, Polri Gandeng Satgas Dukcapil Data Korban Gempa Cianjur

Published

on

Pendataan oleh Satgas Dukcapil Kemendagri bagi korban gempa Cianjur/Ist

Jakarta, goindonesia.co – Sinergitas antara instansi untuk membantu korban terdampak gempa bumi di Cianjur terus berlanjut. Kerja sama itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Kali ini sinergitas dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Peduli Cianjur dengan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Satgas Dukcapil membantu Tim DVI Polri untuk mendata korban gempa agar lebih valid. Ketua Tim Satgas Dukcapil Indersan mengatakan, hal itu dilakukan karena data terus bertambah dan berubah.

“Data terus bertambah menjadi 321 korban meninggal karena ada jenazah yang langsung dikuburkan keluarga. Maka, untuk mendapatkan data korban meninggal secara lebih valid, kami tempatkan dua personel Satgas Dukcapil di rumah sakit mendampingi Tim DVI,” kata Indersan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/11).

Indersan menjelaskan, Satgas Dukcapil Kemendagri terus bekerja menyiapkan akta kematian bagi korban meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 SR di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Jika korban telah diidentifikasi secara forensik oleh Tim DVI Polri dan pihak rumah sakit merilis surat keterangan kematian, maka akta kematian sudah bisa diterbitkan.

“Sehingga kami tidak rancu lagi data kematian yang ada di lapangan dengan yang sudah kami terbitkan akta kematian,” tambah Indersan.

Hingga Minggu 27 November pukul 19.30 WIB, Tim Satgas Dukcapil Kemendagri telah menerbitkan 262 dokumen kependudukan, yang terdiri atas 21 lembar akta kematian, 136 lembar kartu keluarga, dan 105 keping KTP elektronik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah meminta jajarannya untuk terus proaktif memberikan layanan penggantian dokumen kependudukan bagi warga terdampak gempa Cianjur.

“Tolong proaktif, terutama di Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Barat dan Disdukcapil Kabupaten Cianjur untuk koordinasi dengan Tim Satgas Dukcapil Pusat. Perlu segera dilakukan layanan menerbitkan akta kematian tanpa diminta penduduk,” ujar Zudan. (***)

Trending

Exit mobile version