Merdeka.com – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, bebasnya 20 narapidana kasus tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan UU 22/2022, yang mana napi tetap menjalani masa integrasi sebelum dinyatakan bebas.
Saat ini sebanyak 20 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) tindak pidana korupsi dikabarkan bebas bersyarat sejak beberapa hari yang lalu.
“Dari 20 ini rata-rata masih agak (lama) kan baru dua pertiga, jadi ya paling tidak sampai tahun 2024 secara detil saya tidak bisa buka. Kami di Bapas Bandung hanya menangani pembimbingan di luar atau masa integrasi yang akan dijalani,” ujarnya Kamis (8/9).
Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci, siapa saja tahanan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang bebas.
“Mereka minimal satu bulan sekali (lapor) untuk satu bulan pertama. Nanti pada saatnya setelah menjalani cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat itu kita hanya mencoba menggali informasi tentang kendala-kendala,” terangnya.
Guna meningkatkan pelayanan dan evaluasi kepada Bapas, pihaknya menggelar sharing seassion yang mengundang beberapa narapidana tindak pidana korupsi yang baru saja bebas.
Diundangnya para mantan narapidana itu, lanjut dia, sebab mantan narapidana tersebut bukan orang yang biasa dan penuh pengalaman dalam bidang masing-masing. Terutama, mantan menteri.
“Sehingga, paling kita mengadakan sharing session ketika lapor ke Bapas Bandung terkait dengan apakah layanan kami juga perlu dievaluasi atau perlu ada peningkatan. Saya pikir itu saja,” terangnya.
Ditanya soal sanksi untuk yang tidak melaporkan ke Bapas Bandung selama menjalani masa cuti bersyarat. Ia menyebut, hal itu kecil kemungkinan terjadi, karena upaya pengawasan pengawasan dilakukan dengan komunikasi langsung.
“Sebetulnya bukan bolos, itu disebutnya kewajiban lapor. Itu kan menjadi yang biasa. Ketika kewajiban itu tidak tidak dilaksanakan tentu kita melakukan komunikasi apakah melalui telepon, video call tentang kenapa belum wajib lapor,” ungkapnya.
Selain mantan menteri era SBY. Tiga orang bekas bupati di Jabar dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Tiga orang ini yaitu: Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan eks Bupati Indramayu Supendi.
Kabar kebebasan ini turut disampaikan langsung oleh Kalapas Lapas Sukamiskin Elly Yuzar. Menurutnya, tiga orang ini akan tetap diminta untuk wajib lapor ke Bapas.
“Mereka bebas bersyarat, ada Ojang (mantan Bupati Subang), Irvan ( bekas Bupati Cianjur), dan Supendi (bekas Bupati Indramayu),” ujar Elly saat dihubungi awak media, Selasa lalu.
Daftar Napi Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin yang Bebas
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin, 2. Setyabudi Tejocahyono, 3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo, 4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno, 5. Budi Susanto bin Lo Tio Song, 6. Danis Hatmaji bin Budianto, 7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar, 8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution, 9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh, 10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi, 11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar, 12. Zumi Zola Zulkifli, 13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin, 14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana, 15. Supendi bin Rasdin, 16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said, 17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan, 18. Anang Sugiana Sudihardjo, 19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian. 20. Jero Wacik. (***)