Connect with us

Hukum

PH terdakwa Anthony Hamzah sebut PT. Langgam Harmuni pelanggar hukum

Published

on

Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Samaratul Fuad, penasehat hukum terdakwa Ketua KOPSA M Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP mengatakan JPU Satrio Aji Wibowo, SH tidak menanggapi pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Langgam Harmuni sebagai pelanggar hukum karena sebagai perusahaan ilegal yang mengelola kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

“PT Langgam Harmuni sebagai perusahaan ilegal, secara subjek hukum maka Langgam Harmony bukan subjek hukum yang harus dilindungi oleh negara, karena mereka justru pelanggar hukum,” kata Samaratul Fuad dari Kantor Equality Law Firm itu kepada pers di Bangkinang, Kamis.

Dia mengatakan itu usai sidang penyampaian dan pembacaan tanggapan keberatan JPU atas eksepsi keberatan penasehat hukum Anthony Hamzah, dengan majelis hakim PN Bangkinang yang di Ketuai Dedi Kuswara, SH., MH. Sedangkan Anthony Hamzah, menjalani persidangan pertama hingga penyampaian tanggapan dari JPU atas keberatan penasehat hukum terdakwa dari Rutan Polres Kampar secara daring.

Samaratul Fuad mengatakan keberadaan PT. Langgam Harmuni sebagai perusahaan ilegal tidak ditanggapi oleh JPU dalam tanggapan sidang tadi, ini justru merugikan kliennya.

“Selain klien saya dirugikan, ini juga diindikasi seolah-olah negara melindungi perusahaan yang melanggar hukum, dan ini menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum,” katanya.

Kerugian lainnya yang dialami kliennya juga terkait “locus” (tempat) kejadian peristiwa sebagaimana dakwaan jaksa bahwa dalam uraiannya dakwaan primer, subsider atau kedua, ketiga dan keempat, selalu menceritakan bahwa Anthony Hamzah bertemu dengan Karealitas Zakato General Manajer PT Langgam Harmuni di Pekanbaru.

Dalam pembicaraan itu, pertemuan dilakukan tiga kali di Pekanbaru, tetapi tidak dijelaskan lokasinya di Pekanbaru itu, kejadiannya pada 2017 dan 2018.

Dalam pertemuan itu (versi dakawan jaksa) terjadi pembicaraan berkenaan dengan kebun KOPSA M, yang dikuasai oleh PT Langgam Harmuni, yang mana berdasarkan data dari KOPSA M, Pembangunan kebun tersebut menggunakan dana Kredit KOPSA M yang bermitra dengen PTPN V. Dalam pembicaraan itu disebutkan bahwa ada kerugian KOPSA M sekitar Rp13 Miliar.

“Di dalam pembicaraan mengenai ganti kerugian ini termasuk dengan nilai lahan, kalau totalnya mencapai Rp40 miliar. Pembahasan seperti ini dibicarakan dalam pertemuan tersebut, dan jawaban Karealitas Zakato, tidak ada hubungan dengan antara kebun KOPSA M. Dan dalam dakwaan jaksa hanya sampai di situ.

Ia menjelaskan, pertemuan itu dianggap oleh jaksa dan polisi yang disebut pemerasan, sesuai dengan dakwaan JPU tersebut. Kalau dakwaan itu disangkakan bahwa pemerasan itu terjadi di tiga pertemuan tadi, maka tentunya locusnya ada di Pekanbaru, maka yang berwenang adalah PN Pekanbaru dan bukan PN Bangkinang, karena sesuai dengan tempat peristiwa yang didakwakan.

“Pertanyaan kita adalah, ada apa dengan jaksa dan polisi? kenapa sidang itu dijadikan ke PN Bangkinang? Secara faktual, saksi-saksi dalam berkas perkara, kebanyakan tinggal di Pekanbaru, sehingga itu bisa melanggar prinsip peradilan yang murah dan cepat, bahwa kalau PN Bangkinang itu tidak berwenang,” katanya.

Mengabaikan prinsip pengadilan murah dan cepat, katanya, itu sama saja tidak menegakan hukum dan keadilan, karena selaku pelaku penegak hukum tentu tidak bicara soal pasal-pasal saja yang ada didalam undang-unadang akan tetapi harus membicarakan dan menjalankan azas-azas dan prinsip-prinsip hukum, untuk menegakan keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Samaratul Fuad menjadi penasehat hukum terdakwa Anthony Hamzah yang diduga sebagai otak pelaku perusakan di perumahan PT Langgam Harmuni Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia menjalani persidangan dari Rutan Polres Kampar secara online.

Sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2022 dengan agenda mendengarkan putusan sela Hakim PN Bangkinang terhadap nota keberatan JPU atas eksepsi keberatan PH Anthony. (***)

Hukum

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Digulung, 24 Kg Sabu Hingga 39 Kg Ganja Disita

Published

on

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto saat konpers di Polres Serang (Foto : @mediahub.polri.go.id)

Serang, goindonesia.co – Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

“Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Polres Serang pada Selasa (24/9/2024).

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan penangkapan inierawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan. Dari penyelidikan itu berhasil mengamankan 8 tersangka.

“Serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing – masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang.

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg, narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir, 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg, hingga 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg.

AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana.

“Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Trending