Connect with us

Hukum

Kriminalisasi Ketua Kopsa-M masuk Meja Persidangan, Setara Institute : Kemitraan BUMN dan Petani Rakyat hanya “Pepesan Kosong”

Published

on

Samaratul Fuad, Kuasa Hukum Anthony Hamzah (Foto – Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co – Kejaksaan Negeri Kampar bergerak cepat, setelah seminggu sebelumnya berkas perkara kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah dinyatakan P-21 tepatnya 2 Maret 2022, sekarang ini perkara yang menjerat Ketua Kopsa-M telah diregister pada Pengadilan Negeri Bangkinang pada Hari Kamis, 10 Maret 2022. Sidang perdana pun sudah ditentukan pada Hari Kamis, 17 Maret 2022. Anthony Hamzah adalah Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) yang dibungkam karena memperjuangkan hak 997 petani dari PTPN V dan PT. Langgam Harmuni.

Laku pembungkaman gerakan petani dengan memanfaatkan instrumen hukum, masih menjadi pola yang dipilih para mafia tanah, di tengah lemahnya integritas penegak hukum di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil terjun bebas dalam beberapa tahun terakhir. PTPN V, sebuah Perusahaan BUMN yang berdasarkan mandat Konstitusi merupakan institusi yang mengejawantahkan penerapan Pasal 33 UUD 1945, tidak luput menggunakan cara-cara demikian, hanya untuk menutupi tata kelola BUMN yang bermasalah pada sektor perkebunan. Dalam catatan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), Sepanjang 2021, penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan operasi PTPN mengalami kemacetan luar biasa.

Pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir agar PTPN terus membangun kemitraan dengan petani rakyat dan UMKM (13/3/2022), hanyalah pepesan kosong ketika persoalan-persoalan substantif mengenai tata kelola kemitraan dan penyelesaian konflik agraria tidak diselesaikan bahkan justru disikapi dengan pembungkaman dan pemenjaraan. Menteri BUMN, mesti mengambil langkah tegas dan berani, turun dan melihat langsung masalah-masalah agraria yang dihadapi oleh masyarakat, serta menyelesaikannya secara berkeadilan.

Sidang perkara Anthony Hamzah adalah momentum bagi perbaikan tata kelola kemitraan perusahaan BUMN sektor perkebunan. Fakta-fakta yang terungkap selama perjuangan petani Kopsa-M untuk mengembalikan hak atas tanah dan lahan mereka, meminta pertanggungjawaban hutang fiktif yang dikelola PTPN V, bahkan dugaan korupsi di tubuh PTPN V, telah membuka mata banyak pihak tentang sengkarut PTPN V yang tetap memperdaya masyarakat kecil sebagai mitra.

Visi Erick Thohir untuk menciptakan BUMN yang sehat dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara, tidak akan bisa terwujud apabila seorang human rights defender, representasi dari petani rakyat, dibungkam dan dihadapkan pada proses peradilan yang tidak adil (unfair trial). Sementara aktor-aktor dalam tubuh manajemen PTPN V yang justru mencoreng citra BUMN, nyaris tak tersentuh hukum. Demikian juga perusahaan perkebunan ilegal yang menyerobot lahan petani, seperti PT. Langgam Harmuni, dibiarkan tanpa tersentuh hukum bahkan justru diproteksi oleh aparat penegak hukum dan pejabat-pejabat daerah.

Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute dan Kopsa M mendesak:

1. Menteri BUMN, Erick Thohir, memenuhi janjinya di hadapan perwakilan petani Kopsa M pada 26 November 2021 yang akan menindak siapapun yang terlibat sengkarut kemitraan Kopsa M-PTPN V.

2. Menteri BUMN, Erick Thohir, menghentikan praktik pecah belah petani Kopsa M dengan membentuk koperasi boneka yang dilakukan oleh PTPN V. 

3. Komisi Yudisial dan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan melakukan pengawasan persidangan pada hakim-hakim yang akan mengadili Anthony Hamzah.  (***)

#DitahanKarenaBenar #BebaskanAnthonyHamzah

Hukum

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Digulung, 24 Kg Sabu Hingga 39 Kg Ganja Disita

Published

on

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto saat konpers di Polres Serang (Foto : @mediahub.polri.go.id)

Serang, goindonesia.co – Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

“Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Polres Serang pada Selasa (24/9/2024).

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan penangkapan inierawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan. Dari penyelidikan itu berhasil mengamankan 8 tersangka.

“Serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing – masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang.

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg, narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir, 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg, hingga 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg.

AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana.

“Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Trending