Connect with us

Hukum

Sidang Lanjutan Praperadilan Anthony Hamzah Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana

Published

on

Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr. Jamin Ginting, SH dan Dr. Erdianto Effendi, SH. yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang

Bangkinang, goindonesia.co – Sidang praperadilan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang Riau memasuki hari ketiga. Kamis (3/2). Tim pengacara ketua Kopsa M itu kemarin menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana dan hukum acara pidana. Mereka adalah ahli hukum dari Universitas Pelita Harapan Dr. Jamin Ginting, SH., MKn. dan ahli hukum dari Universitas Riau Dr. Erdianto Effendi, SH., MH.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ersin, SH., MH., dan dihadiri secara langsung oleh tim dari Komisi Yudisial (KY), kedua saksi ahli hukum pidana mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Anthony Hamzah. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Anthony Hamzah menggugat penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang Riau. Anthony Hamzah mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa penuh rekayasa.

Berikut poin yang jadi sorotan para saksi ahli yang dihadirkan dari pagi hingga malam hari:

1. Barang Bukti Hanya Berupa Foto Copy

Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka harus didukung oleh 2 alat bukti yakni barang bukti dan saksi. Dalam fakta persidangan terungkap tidak ada satu orang pun saksi dan barang bukti yang terungkap bahwa Anthony Hamzah layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Apalagi barang bukti yang dihadirkan Termohon hanya berupa foto copyan,” ujar Jamin.

2. Status DPO Anthony Hamzah Tidak Sah

Dalam sidang, anggota tim kuasa hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad, meminta penjelasan Erdianto Effendi soal status daftar pencarian orang (DPO) Ketua Kopsa M yang berstatus tersangka.

Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum UNRI ini, DPO tidak sah karena harus didahului oleh 3 kali surat panggilan dan tempat keberadaan Anthony Hamzah diketahui ada dalam perlindungan LPSK.

“Penyidik baru mengeluarkan 2 surat panggilan dan penyidik mengetahui keberadaan Anthony Hamzah di LPSK sebagaimana surat Ketua LPSK tertanggal 8 Oktober 2021 yang disampaikan langsung petugas LPSK kepada penyidik Polres Kampar terkait status Anthony Hamzah yang berada dalam perlindungan LPSK,” ujar Erdianto.

3. Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Pengacara Anthony Hamzah, Samratul Fuad, mempertanyakan status penangkapan dan penahanan kliennya oleh penyidik Polres Kampar.

“Penangkapan dan penahanan Anthony Hamzah tidak sah karena didasari oleh DPO yang tidak sah,” ujar Erdianto di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis, 3 Februari 2022.

4. Sprindik Cacat Hukum

Dalam bagian lain Erdianto mengatakan surat perintah penyidikan cacat hukum dikarenakan sudah kadaluwarsa mengingat sprindik yang sama pernah digunakan untuk tersangka lain dan sudah dinyatakan inkracht.

“Karenanya sprindik tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk Anthony Hamzah,” ujar saksi ahli yang sudah berpengalaman di bidang hukum acara pidana lebih dari 20 tahun ini.

5. Legal Standing Pelapor adalah Perusahaan Tak Memiliki Izin

Kedua saksi ahli, baik Jamin Ginting maupun Erdianto, menyoroti juga soal kedudukan hukum pelapor, yakni PT. Langgam Harmuni yang merupakan perusahaan perkebunan namun tidak memiliki izin usaha perkebunan. Menurut kedua ahli perusahaan yang tidak memiliki izin usaha tidak layak untuk dilindungi negara karena jelas-jelas itu perusahaan yang melanggar hukum.

“Sama dengan teriakan orang maling yang kehilangan barang dari hasil curiannya,” kata Jamin Ginting.

Di penghujung sidang hari ketiga ini ada suasana tegang namun membuat seluruh pengunjung sidang tertawa tergelak, yakni ketika Hakim Ersin yang memimpin persidangan bertanya kepada Ipda Pol Robby Mesakh Lumban Batu terkait SOP tahapan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Anthony Hamzah.

“Siap, tidak ada SOP Pak, semua perintah Kasat (Kasat Reskrim Polres Kampar, red),” kata Robby diikuti gelak tawa membahana seisi ruangan sidang.

Tawa di ruang sidang kembali menggemuruh ketika Hakim Ersin menanyakan perihal syarat dan pertimbangan penyidik dalam penentuan saksi ahli dalam pemeriksaan di Polres Kampar.

“Siap Pak, tidak tahu. Itu perintah Kasat,” ujar Ipda Robby.

Lebih lanjut hakim bertanya kepada penyidik Robby,

“Saksi ahli apa yang dihadirkan penyidik untuk alat bukti Anthony Hamzah sebagai tersangka?

“Siap, ahli bahasa sastra,” tukas Robby

Hakim kemudian bertanya kembali, “Bahasa yang dimaksud apakah bahasa Inggeris?

“Siap, bukan. Bahasa Indonesia,” kata penyidik Robby

Hakim mencecar lagi dengan pertanyaan lanjutan,

“Apa yang mau ditanyakan penyidik terhadap ahli bahasa tersebut dan apa pendapat ahli tersebut?

“Siap. Tentang surat kuasa. Dan ahli berpendapat bahwa surat kuasa itu untuk melakukan segala hal tanpa terkecuali,” jawab Robby spontan.

Tak kalah sigap, sambil tertawa kecil Hakim Ersin pun berujar, “jadi halal dan haram masuk juga itu di surat kuasa?

Yang sontak diikuti gelak tawa dari seluruh pengunjung sidang.

Sebelum sidang berakhir, Hakim Ersin menegaskan,

“Bahwa keliru jika menghadirkan Saksi Ahli Bahasa Indonesia, karena bahasa hukum sangat berbeda dengan bahasa Indonesia.” (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Digulung, 24 Kg Sabu Hingga 39 Kg Ganja Disita

Published

on

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto saat konpers di Polres Serang (Foto : @mediahub.polri.go.id)

Serang, goindonesia.co – Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

“Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Polres Serang pada Selasa (24/9/2024).

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan penangkapan inierawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan. Dari penyelidikan itu berhasil mengamankan 8 tersangka.

“Serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing – masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang.

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg, narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir, 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg, hingga 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg.

AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana.

“Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Trending