Connect with us

Berita

Standardisasi Perkuat Pengembangan Industri Kendaraan Listrik sebagai Komponen Utama Transportasi Berkelanjutan

Published

on

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah saat menjadi Narasumber dalam Battery School Training, di Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan – Banten. (Foto : @/www.bsn.go.id)

Banten, goindonesia.co – Kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sebagai komponen utama dalam transportasi berkelanjutan, membutuhkan peran penting standardisasi guna menjamin keselamatan, kinerja, serta interoperabilitasnya.

“Dari perspektif Badan Standardisasi Nasional, menetapkan standar guna keseragaman komponen EV, termasuk baterai, sistem pengisian daya, serta protokol keselamatan, sangat penting untuk mengembangkan industri secara luas,” jelas Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah saat menjadi Narasumber dalam Battery School Training, pada Kamis (26/9/2024) di Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan – Banten.

Standardisasi, lanjut Zakiyah, berperan sebagai landasan bagi pengembangan teknologi EV yang lebih handal dan efisien. Hal ini memungkinkan integrasi yang lebih baik antar produsen serta mendukung adopsi mobilitas listrik secara luas. “Pada akhirnya, hal ini akan membangun kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Dengan pertumbuhan pesat pasar EV, BSN menekankan pentingnya pengembangan standar secara konsisten, yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi. “Ini termasuk menyelaraskan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan Standar Internasional untuk memastikan kompatibilitas global dan kepatuhan atau compliance,” tambah Zakiyah.

Pengembangan standar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pemerintah, industri, konsumen, hingga pakar di bidangnya. Beberapa Komite Teknis Nasional terkait EV yang terlibat antara lain Komite Teknis 43-02 (Kendaraan Jalan Raya Bertenaga Listrik), Komite Teknis 29-06 (Instalasi dan Keandalan Ketenagalistrikan), Komite Teknis 29-07 (Kabel dan Konduktor Listrik), serta Komite Teknis 29-08 (Lengkapan Listrik).

Hingga Agustus 2024, dari 15.231 SNI yang telah ditetapkan BSN, 11.890 di antaranya masih aktif. Sebanyak 38 SNI berkaitan langsung dengan EV, sementara 13 SNI berkaitan dengan keselamatan dan kinerja komponen propulsi dan baterai. Beberapa di antaranya adalah:

SNI ISO/TR 8713:2017 Kendaraan berpenggerak listrik – Kosakata (ISO/TR 8713:2012, IDT); SNI ISO 6469-2:2018 Kendaraan Jalan yang Digerakkan Listrik – Spesifikasi Keselamatan – Bagian 2: Keselamatan Operasional Kendaraan; SNI IEC 62660-1:2017 Sel litium-ion  sekunder untuk penggerak kendaraan listrik Bagian 1: Pengujian Performa; serta SNI IEC 61851-1:2017 Sistem pengisian konduktif kendaraan Iistrik- Bagian 1: Persyaratan umum (IEC 61851-1: 2017, IDT, Eng).

BSN juga telah menerbitkan Peraturan BSN No. 6 Tahun 2021 yang mengatur skema penilaian kesesuaian terhadap SNI sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk :

  • Mobil penumpang dan/atau kendaraan komersial ringan bertenaga listrik berbasis baterai – performa;
  • Pak baterai kendaraan listrik tipe L, M dan N – keselamatan;
  • Baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan bermotor listrik kategori L;
  • Sakelar kontrol jarak jauh elektromagnetik; dan
  • Moped dan/atau sepeda motor listrik berbasis baterai.

Dalam kesempatan tersebut, BSN bersama Founder National Battery Research Institute (NBRI), Prof. Dr. rer. nat. Evvy Kartini mengunjungi Laboratorium Pengujian Keamanan Baterai NBRI-Carsurin, yang saat ini tengah dalam proses akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi (ISO/IEC 17025:2017, IDT).  Ke depan, laboratorium ini diharapkan berfungsi sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dengan ruang lingkup sesuai SNI 8872:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori L – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memahami secara mendalam standar yang mengatur industri kendaraan listrik, serta memperoleh keahlian yang dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan penerapan standardisasi, baik di industri EV nasional maupun global. (***)

*(Humas-Badan Standardisasi Nasional)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri Dipimpin Menko PMK

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rakor Tingkat Menteri di Jakarta (Foto : @tni.mil.id)

Jakarta, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI) Pratikno, bertempat di ruang Rapat Kemenko PMK RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Pada rapat tersebut membahas tentang kesiapan menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024-2025) serta puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada tanggal 24 Desember 2024 dan puncak arus balik 2 Januari 2025. Selain itu dalam rapat juga dibahas bagaimana mengelola dan mengantisipasi terkait adanya beberapa hari yang kejepit pada libur Nataru.

Turut hadir pada rapat tersebut diantaranya Menko PMK Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Dudy Pirwagandhi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta perwakilan Menteri dan Lembaga lainnya.(***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Berita

Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Published

on

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib. 

“Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024). 

Oleh karena itu, MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan himbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut. 

Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. 

Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i. 

Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar.

 Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram,” tegasnya. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Continue Reading

Berita

Sejalan Visi Presiden, Balai Kemenperin Ciptakan Inovasi Pendukung Industri Hijau

Published

on

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi penerapan industri hijau untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, industri perlu  memanfaatkan inovasi teknologi dan sumber daya nasional secara optimal, sehingga dapat berkontribusi terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Dengan fokus pada sasaran tersebut, diharapkan terciptanya pengembangan ekosistem yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi Bapak Presiden, yakni pentingnya mewujudkan swasembada energi sebagai langkah strategis untuk memastikan kedaulatan bangsa dan keberlanjutan pembangunan ekonomi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/11).

Sejalan upaya itu, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Tujuan MoU ini guna menjaga sinergi dan objektivitas pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri sehingga mendorong daya saing industri nasional.

“Unit pelayanan teknis (UPT) di lingkungan BSKJI harus senantiasa memberikan kontribusi nyata dalam menguatkan industri hijau dan mengoptimalkan jasa layanan industri serta sumber daya yang telah dimiliki,” ungkap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi pada kegiatan Knowledge Hub Electricity Connect 2024 di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Hijau BSKJI Kemenperin, Apit Pria Nugraha menyampaikan, pentingnya sektor manufaktur memegang prinsip industri hijau yang berfokus pada efisiensi dan efektivitas sumber daya, fungsi lingkungan, dan bermanfaat bagi masyarakat. “Implementasi prinsip industri hijau oleh industri mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH) yang berlaku dengan perolehan sertifikasi dapat diproses di UPT BSKJI,” tutur Apit.

Menanggapi peluang tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang sebagai salah satu UPT BSKJI berkomitmen memperluas akses pasar jasa layanan yang dimiliki sehingga semakin dikenal dan berkontribusi dalam memajukan industri berkelanjutan.

“BBSPJPPI terus mengembangkan inovasi layanan, menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, memastikan standar kualitas layanan tetap terjaga, dan memasuki potensi pasar luas dengan mengikuti beragam aktivitas promosi efektif,” papar Kepala BBSPJPPI, Sidik Herman.

Dalam rangkaian ajang Electricity Connect 2024 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) pada tanggal 20-22 November 2024, BBSPJPPI turut serta sebagai exhibitor pada booth B-34. BBSPJPPI berkesempatan membuka diri kepada pengunjung dan exhibitor lainnya dengan konsep booth yang berfokus pada layanan utama dan menjadi kebutuhan sektor industri yang bergerak di bidang energi.

Adapun beragam layanan jasa yang ditawarkan BBSPJPPI, antara lain adalah audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS), Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sertifikasi Industri Hijau, Pengujian, Kalibrasi, Bimbingan dan Pendampingan Teknis Industri, Konsultansi, serta penjualan produk Adaptive Monitoring Systems (AiMS).

“Menjadi exhibitor pada berbagai ajang pameran bergengsi seperti Electricity Connect 2024 ini adalah langkah strategis dalam membuka akses potensi pasar jasa layanan yang lebih besar dan diharapkan dapat menjadi platform yang efektif untuk menampilkan keunggulan dan melejitkan kontribusi BBSPJPPI kepada industri,” pungkas Sidik. (***)

*Tim Pengelola Website Kemenperin

Continue Reading

Trending