Connect with us

Hukum

Bongkar Mafia Tanah Perkebunan, 997 Petani Kampar Perjuangkan Haknya yang Dirampas PTPN V

Published

on

Bonar Tigor Naiposos, Wakil Ketua Setara Institute. LAMPUNGPRO.CO/DOK

Pekanbaru, goindonesia.co – Polres Kampar semakin ugal-ugalan mengkriminalisasi petani dan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Kampar, Riau. Sebanyak 997 petani yang berhimpun di Kopsa M, saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PTPN V, PT Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya.

Siaran pers Setara Institute, Selasa (11/1/2022), menyebutkan selain tanah yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, dugaan penggelapan kredit pembangunan kebun oleh PTPN V, menyandera hasil kebun petani dan kriminalisasi. Saat ini, dua petani  ditetapkan menjadi tersangka dan Ketua Koperasi, Anthony Hamzah, ditahan oleh Polres Kampar.

Setara Institute juga menyebutkan dugaan permufakatan jahat aktor-aktor yang terganggu oleh kegigihan Ketua Koperasi membongkar mafia tanah perkebunan dimanfaatkan oleh korporasi di tengah lemahnya integritas dan profesionalitas penegak hukum. Dengan memanfaatkan instrumen penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar bebas mengorkestrasi pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi, hingga berhasil menahan Anthony Hamzah.

Padahal yang bersangkutan dalam status Terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Anthony Hamzah dan sejumlah petani lainnya adalah saksi dari Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PTPN V dan Laporan Penyerobotan Lahan, Penipuan dan Penggelapan di Bareskrim Polri. 

Sebagaimana kerja mafia hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar tampak memperoleh proteksi berlapis dari aktor-aktor di belakang layar yang memetik keuntungan dari kecemasan PTPN V dan PT Langgam Harmuni yang merupakan terlapor dalam permasalahan yang dihadapi Kopsa M. Bahkan PT Langgam Harmuni yang menyerobot tanah petani, beroperasi tanpa izin hingga lebih dari 12 tahun. 

Padahal jarak kebun ilegal dengan Markas Polda Riau bisa ditempuh hanya dalam waktu lebih kurang 30 menit. “Kapolri tidak bisa berdiam diri menyaksikan peragaan abuse of power dari jajaran di bawahnya. Janji menindak tegas terhadap oknum-oknum Polri harus dibuktikan secara nyata. Visi Presisi Polri diingkari oleh oknum-oknum Polri di jajaran bawah, khususnya pada Satuan Kerja Reserse di banyak Polres,” Bonar Tigor Naiposos, Wakil Ketua Setara Institute.

Tidak mengagetkan kalau hanya dalam waktu satu bulan, tingkat kepercayaan terhadap Polri terjun bebas sebanyak 6% dari semula 80,2% di November 2021 menjadi 74,1% (Desember 2021, rilis Januari 2022, Indikator Politik Indonesia). Kapolri masih memiliki waktu cukup untuk memperbaiki kinerja kolektif institusi Bhayangkara ini, dengan mengambil langkah-langkah nyata atas berbagai peristiwa yang berdampak luas dan mengundang perhatian publik. 

“Peristiwa sebagaimana menimpa Kopsa M, harus mendapat perhatian Kapolri, apalagi secara nyata oknum-oknum aparat Polri di Polres Kampar menghamba dan menjadi pelayan korporasi. Menghentikan kasus-kasus kriminalisasi di tubuh Polri, sebagaimana juga menimpa Anthony Hamzah dan petani Kopsa M, adalah ujian Visi Presisi Polri, yang berjanji mengutamakan restorative justice dalam kasus-kasus kemasyarakatan,” kata Bonar.

Bukan hanya menghentikan kriminalisasi, oknum-oknum di Polres Kampar juga harus ditindak karena merusak marwah institusi Polri. Atas dasar itu, Setara Institute, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, mendesak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, mengambil langkah presisi dan berkeadilan, dengan membebaskan para petani dan Ketua Koperasi serta memberikan perlindungan kepada seluruh upaya yang sedang diperjuangkan para petani Kopsa M.

Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mencopot oknum Polres Kampar, terutama mereka yang secara telanjang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power). Komnas HAM mengambil langkah perlindungan HAM yang terukur pada para petani, termasuk mempersoalkan tanggung jawab HAM PTPN V yang dituntut patuh dengan prinsip bisnis dan HAM sebagaimana ditetapkan oleh United Nations Guiding Principles (UNGPs) tentang Bisnis dan HAM.Kemudian,

LPSK RI mengambil tindakan sesuai kewenangannya, yang memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M. Sehingga, saksi dan pelapor memperoleh perlindungan. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Hukum

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Digulung, 24 Kg Sabu Hingga 39 Kg Ganja Disita

Published

on

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto saat konpers di Polres Serang (Foto : @mediahub.polri.go.id)

Serang, goindonesia.co – Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

“Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Polres Serang pada Selasa (24/9/2024).

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan penangkapan inierawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan. Dari penyelidikan itu berhasil mengamankan 8 tersangka.

“Serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing – masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang.

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg, narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir, 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg, hingga 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg.

AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana.

“Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Hukum

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Published

on

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07  kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.

“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat  jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).

Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.

“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.

“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.

Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.

Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).

Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.

Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai  dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.

Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat sudah resah. Mereka    sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.

Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)

*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)

Continue Reading

Hukum

K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Published

on

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)

*Divisi Humas Polri

Continue Reading

Trending