Kegiatan bimbingan teknis perluasan Desa Antikorupsi di wilayah Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK (Dit. Permas KPK) secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Sumbar Hansastri di Aula Kantor Gubernur Sumbar (Foto : @sumbarprov.go.id)
Padang, goindonesia.co – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK (Dit. Permas KPK) melaksanaan kegiatan bimbingan teknis perluasan Desa Antikorupsi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) sebagai upaya penguatan nilai-nilai integritas serta mencegah tindak pidana korupsi di desa/nagari.
Kegiatan yang diikuti perwakilan 14 nagari/desa, unsur inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat desa, dan dinas kominfo ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Sumbar Hansastri di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (06/06/2024).
Sekda Hansastri dalam sambutannya menyampaikan arti penting bimtek yang dilakukan KPK RI tersebut sebagai wujud edukasi mencegah perilaku dan tindak pidana korupsi dari tingkat pemerintahan terendah di desa/nagari.
Menurut Hansastri, adanya penangkapan atau operasi tangkap tangan yang disiarkan bahkan viral, tak lantas membuat korupsi di negeri ini berkurang. Bahkan sebaliknya, korupsi seolah tak ada habisnya, termasuk di tingkat desa/nigari.
“Kami dari pemerintah provinsi sangat mengapresiasi sekali kegiatan edukasi ini oleh KPK, sebagai upaya pencegahan sebelum korupsi itu terjadi,” kata Hansastri.
Ke-14 desa/nagari yang beruntung terpilih mengikuti program Desa Antikorupsi ini menurut Hansastri sebagai suatu hal yang membanggakan sekaligus menjadi tanggungjawab berat kedepannya. Hansastri berharap semua pihak yang terlibat bisa saling bersinergi untuk membantu mewujudkan 14 desa antikorupsi di Sumbar, setelah sebelumnya Nagari Kamang Hilia menjadi salah satu Desa/Nagari Antikorupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Plh. Direktur Permas KPK, Ariz Dedy Arham menjelaskan, bahwa program Desa Antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Kolaborasi yang dilakukan mulai dari penyusunan komponen dan indikator Desa Antikorupsi.
“Desa Antikorupsi yang disebut sebagai Percontohan Antikorupsi harus memenuhi 5 Komponen yang terdiri dari total 18 Indikator. 5 Komponen terdiri dari Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan lokal” terang Ariz Dedy Arham.
Adapun tahapan pelaksaan Desa Antikorupsi menurut Ariz dimulai dari tahap persiapan, tahap observasi, tahap bimbingan teknis, tahap penilaian, dan peluncuran atau Awarding Desa Antikorupsi.
“Saya berharap, melalui Program Desa Antikorupsi dapat bermanfaat bagi kita semua untuk kembali mengingatkan tentang pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Diharapkan, desa yang diusulkan menjadi contoh sebagai Desa Antikorupsi, desa yang menjaga dan mempertahankan untuk tidak melakukan korupsi dan melalui desa antrikorupsi, kita bersama mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” tutup Ariz.
Hadir sebagai narasumber pada bimtek ini, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, didampingi Herlina Jeane Aldian, Desi Aryati Sulastri, dan Aisyah Nur. Hadir juga Inspektur Pembantu V, Ahda Yanuar menyampaikan laporan di awal bimtek bahwa kegiatan ini diikuti 93 peserta dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kominfo, Wali Nagari, dan Sekretaris Nagari dari 14 kabupaten/kota sebagai kandidat desa antikorupsi tahun 2024. (***)
*Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat