Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta (Foto : @www.beritajakarta.id)
Jakarta, goindonesia.co – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (20/3) siang. Rapat paripurna tersebut menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Pengelolaan Kepulauan Seribu.
Terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pj. Gubernur Heru mengatakan, Perda yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi Jakarta yang semakin maju dan berkembang pesat sebagai pusat bisnis dan perekonomian nasional.
“Dalam hal pelaksanaan administrasi kependudukan di Provinsi DKI Jakarta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Pj. Gubernur Heru di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, pada Rabu (20/3).
Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Pj. Gubernur Heru mengatakan, perubahan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Lembaga Musyawarah Kelurahan yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
Materi pokok tersebut di antaranya perubahan mengenai larangan rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya, larangan menjadi anggota partai politik bagi anggota LMK, persyaratan Calon anggota LMK, waktu pengumuman persyaratan dan pendaftaran menjadi anggota LMK oleh Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC), Masa Bakti Anggota LMK, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK, Kedudukan Sekretariat LMK, dan Ketentuan Peralihan.
“Dengan disetujuinya Perda tersebut, diharapkan anggota LMK dapat menjalankan peran dan tugasnya sebagai mitra pemerintah dalam menampung aspirasi, meningkatkan partisipasi, dan memberdayakan masyarakat Kota Jakarta secara optimal,” ujarnya.
Kemudian, terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Pj. Gubernur Heru menilai hal tersebut telah menjadi perangkat kebijakan untuk mendukung kemudahan dalam berinvestasi dan berusaha.
“Hal itu telah mengubah arah kebijakan di berbagai sektor, termasuk penyusunan kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang. Kebijakan yang berlaku tentunya harus dapat mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor, terintegrasi dengan sistem layanan perizinan untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang digunakan saat ini,” ujarnya.
Raperda tersebut dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan serta melakukan penataan dan pengelolaan di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Hal itu juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya pembangunan Kota Jakarta yang berkeadilan, berketahanan, dan berkelanjutan.
“Raperda ini juga diharapkan dapat membuka ruang dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan minat investasi untuk pengembangan pariwisata dan pembangunan Kepulauan Seribu,” imbuhnya.
Pj. Gubernur Heru mengapresiasi jajaran Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD yang telah menyetujui ketiga Raperda tersebut. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dapat terus dijaga dan diperkuat untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Jakarta. (***)
*Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta