Foto : Youtube
Jakarta, goindonesia.co : Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua minggu, berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers mengenai PPKM secara virtual, Senin (23/08/2021) malam, bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
“Ini nanti akan dituangkan di dalam Instruksi Mendagri, bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali (tanggal) 24 Agustus sampai dengan 6 September. Perpanjangan ini seluruhnya detailnya, jumlah kabupaten/ kotanya akan ada dalam Instruksi Mendagri,” kata Menko Airlangga dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Airlangga, daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, sedangkan kabupaten/ kota turun dari 132 daerah menjadi 104 daerah. Kemudian daerah Level 3 dari 215 daerah menjadi 234 kabupaten/kota dan Level 2 dari 29 daerah menjadi 48 kabupaten/ kota.
Lebih jauh Menko Perekonomian memaparkan bahwa dalam penerapan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali juga dilakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap.
Tempat kerja/ perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama lima hari.
Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah, maksimal 25 persen kapasitas atau masimal 30 orang.
Restoran/kafe diperbolehkan melayani makan di tempat, maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda).
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila menjadi klaster Covid-19 baru akan ditutup selama lima hari.
“Catatannya bahwa aplikasi PeduliLindungi ini sebagai prasyarat untuk berkegiatan ataupun syarat masuk dalam berbagai kegiatan,” ujar Airlangga
Semua ketentuan pembatasan tersebut, katanya, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Sejalan dengan penerapan PPKM, pemerintah juga terus meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment), penegakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), serta percepatan vaksinasi.
Di lain pihak, pemerintah juga menggulirkan sejumlah program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak penerapan PPKM kepada masyarakat.
Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa penerapan PPKM akan terus berlaku dan berlangsung selama pandemi Covid-19 dengan level yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan bahwa levelnya, apakah itu Level 1, 2, 3, atau 4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Ini berlaku untuk di Jawa-Bali setiap satu minggu dan di luar Jawa-Bali dua minggu sekali dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” katanya.
Sesuaikan Kondisi Daerah
Sementara itu Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan PPKM yang berlaku 24-30 Agustus 2021 di Jawa-Bali dan 24 Agustus – 6 September untuk di luar Jawa-Bali dengan penyesuaian level beberapa daerah, akan terus diterapkan selama pandemi untuk menyeimbangkan upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
“PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 ini dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita,” ungkap Luhut.
Adapun penentuan levelnya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap 1-2 minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden setiap minggu.
Luhut pun berharap seluruh kabupaten/kota dapat masuk ke PPKM Level 2 dan 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika pihak semua disiplin dan bergerak bersama-sama.
“Mengendalikan pandemi Covid-19 ini dibutuhkan kesabaran, kekompakan, kedisiplinan, kerja keras, dan doa kita sebagai satu bangsa. Kita harus bekerja bahu-membahu untuk melakukan ini,” ujarnya.
Dalam penerapan PPKM periode ini, ungkap Luhut, terdapat sejumlah daerah yang turun Level, dari Level 4 ke Level 3 dan dari Level 3 ke Level 2.
“Berita baik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden untuk periode penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2, periode 24-30 Agustus 2021, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya mengalami penurunan level dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, jumlah daerah di Jawa-Bali yang berada pada Level 3 tercatat 67 kabupaten/kota dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota. “Keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara mendetail,” ucap Luhut pula.
Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk saat ini masih berada pada Level 4. Namun, Luhut memperkirakan dalam waktu dekat wilayah-wilayah ini akan segera masuk ke Level 3 karena perbaikan yang terus dilakukan dalam penanganan Covid-19.
Tembus 90 Juta Dosis
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, hingga Senin (23/08/2021), Indonesia sudah menyuntikkan vaksin menembus angka 90 juta dosis. Ini berarti Indonesia masuk ranking nomor 9 dunia untuk jumlah penyuntikan.
“Dari sisi orang yang disuntik, rakyat yang disuntik, per hari ini Indonesia sudah berhasil menyuntikkan 58 juta orang suntik pertama dan itu merupakan ranking keenam di dunia,” katanya.
Budi mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar vaksin yang ada segera disuntikkan kepada masyarakat dan tidak ditahan sebagai stok. “Segera disuntikkan, dikirimkan ke provinsi. Provinsi juga diminta segera mengirimkan ke kabupaten/kota,” ujarnya.
Menkes mengungkapkan, bulan Agustus ini, Indonesia akan memperoleh sebanyak 4,6 juta dosis vaksin Pfizer dari jalur kerja sama multilateral COVAX Facility. Sebelumnya, sebanyak 1,56 juta dosis vaksin Pfizer melalui jalur komersil juga telah tiba di Tanah Air, Kamis (19/08/2021).
Menurut Budi, khusus bulan Agustus ini, Indonesia kembali akan kedatangan 62,6 juta dosis (vaksin) Bandingkan, padahal pada Januari sampai Juli, sebanyak 90 juta dosis vaksin yang sudah disuntikkan ke masyarakat.
“Di akhir bulan kita akan juga kedatangan 4,6 juta dosis Pfizer yang merupakan hasil kerja sama multilateral vaksin gratis dari COVAX,” ungkapnya.
Stok Vaksin
Kemenkes telah menyediakan laman resmi vaksin.kemkes.go.id yang dapat diakses masyarakat untuk melihat semua stok vaksin di seluruh kabupaten/kota dan juga laju penyuntikkannya.
“Jadi stok vaksin sesuai dengan arahan Bapak Presiden sebisa mungkin segera dipakai, itu bisa dikontrol juga secara publik ada di websitenya, vaksin.kemkes.go.id,” ujar Budi.
Menkes kembali menegaskan bahwa vaksinasi diberikan secara gratis kepada masyarakat. “Jadi kami sampaikan lagi bahwa vaksin ini gratis. Kami mohon masyarakat juga turut menjaga agar tidak ada pembayaran-pembayaran yang dilakukan, dan bisa menyampaikan pengaduan ke nomor telepon 021-1500567 atau email ke pengaduan.itjen@kemkes.go.id,” ujarnya.
Lebih jauh Menkes kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dengan vaksin yang telah tersedia saat ini.
“Dengan adanya beberapa macam vaksin ini, kami imbau agar masyarakat tidak pilih-pilih vaksin, karena semua vaksin memberikan manfaat yang sama yaitu membangun antibodi tubuh kita,” ungkapnya. (***)