Ilustrasi Petugas PT KAI yang memeriksa kelaikan jalan kereta api (Persero) (Dokumentasi : Public Relations KAI)
Jakarta, goindonesia.co – Insiden tabrakan antara kereta api dengan truk di Semarang dan Bandar Lampung pada Selasa (18/7) lalu, mendapatkan respons beragam dari publik. Salah satu perhatian publik diantaranya terkait bagaimana sistem pengereman di transportasi kereta api. Secara sistem pengereman, transportasi kereta api merupakan jenis transportasi apabila melakukan proses pengereman maka membutuhkan jarak pengereman agar benar – benar berhenti.
“Berbeda dengan transportasi darat pada umumnya, kereta api memiliki karakteristik yang secara teknis tidak dapat dilakukan pengereman secara mendadak. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan kereta api tidak dapat mengerem mendadak:
1. Panjang dan Berat Rangkaian Kereta Api Hal yang menyebabkan kereta api tidak dapat berhenti mendadak adalah karena panjang dan bobot kereta api. Makin panjang dan berat rangkaiannya, maka jarak yang dibutuhkan kereta api untuk dapat benar-benar berhenti akan semakin panjang.
Di Indonesia, rata-rata 1 rangkaian kereta penumpang terdiri dari 8-12 kereta (gerbong) dengan bobot mencapai 600 ton, belum termasuk penumpang dan barang bawaannya. Dengan kondisi tersebut, maka akan dibutuhkan energi yang besar untuk membuat rangkaian kereta api berhenti.
2. Sistem Pengereman Pengereman yang dipakai pada kereta api di Indonesia pada umumnya menggunakan sistem jenis rem udara. Cara kerjanya adalah dengan mengompresi udara dan disimpan hingga proses pengereman terjadi. Saat masinis mengaktifkan sistem pengereman, udara tadi akan didistribusikan melalui pipa kecil di sepanjang roda dan membuat friksi pada roda. Friksi ini yang akan membuat kereta berhenti.
Walaupun kereta api telah dilengkapi dengan rem darurat, rem ini tetap tidak bisa berhenti mendadak. Rem ini hanya menghasilkan lebih banyak energi dan tekanan udara yang lebih besar untuk menghentikan kereta lebih cepat.
Jadi, meskipun masinis telah melihat ada yang menerobos palang kereta, selanjutnya melakukan proses pengereman, maka tetap akan membutuhkan suatu jarak pengereman agar benar – benar berhenti. Hal inilah yang nantinya menyebabkan kejadian tabrakan, apabila jarak pengereman tidak terpenuhi.
Adapun faktor yang berpengaruh pada jarak pengereman yaitu:
1. Kecepatan kereta api. Semakin tinggi kecepatan kereta api, maka semakin panjang jarak pengereman. 2. Kemiringan/lereng (gradient) jalan rel (datar, menurun, atau tanjakan). 3. Persentase pengereman yang diindikasikan dengan besarnya gaya rem. 4. Jenis kereta api (kereta penumpang/barang). 5. Jenis rem (blok komposit/blok besi cor). 6. Kondisi cuaca. 7. Dan berbagai faktor tekhnis lainnya.
Joni mengatakan, rem pada rangkaian kereta api bekerja dengan tekanan udara. Sistem kinerja rem pada roda dihubungkan ke piston dan susunan silinder. Mekanisme yang mengurangi tekanan udara di kereta api akan memaksa rem mengunci dengan roda.
Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam, sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara. Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling.
“Kami terus mengingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda “STOP” tersebut. Jadi apabila masyarakat Ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat,” tutup Joni.
Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api, dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (***)
Infografis ajang “Apresiaksi” Remaja Masjid Indonesia(Foto : @kemenag.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Agama mengundang para remaja masjid di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam ajang “Apresiaksi” Remaja Masjid Indonesia (ARMI). Even ini akan digelar di Jakarta, 7-9 November 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Ahmad Zayadi menyebut, ajang ini bertujuan meningkatkan peran aktif remaja dalam kegiatan masjid, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun bangsa melalui kegiatan keagamaan.
“Inisiatif ini merupakan salah satu bentuk penghargaan, ruang temu nasional, silaturahmi, saling berbagi, saling belajar dan menginspirasi satu sama lain antaraktivis remaja masjid. Nanti akan kami pilih sebanyak 32 remaja masjid dari seluruh Indonesia. Mereka akan diundang untuk presentasi di panggung ARMI,” ujar Zayadi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Zayadi menambahkan, kegiatan ini juga dirancang untuk melatih keterampilan kepemimpinan, pengelolaan kegiatan keagamaan, serta kemampuan komunikasi dan kreativitas bagi generasi muda di lingkungan masjid. “Kami berharap ARMI dapat menjadi wadah pembinaan bagi remaja masjid agar lebih aktif, kreatif, dan produktif dalam berkontribusi di masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Kemasjidan, Akmal Salim Ruhana menjelaskan, ARMI merupakan kesempatan bagi aktivis remaja masjid untuk mempresentasikan program unggulannya, saling belajar, menginspirasi, dan berkolaborasi.
“Jangan lewatkan kesempatan ini, ayo segera daftar, masih ada waktu hingga tanggal 1 November 2024,” ungkap Akmal.
Berikut persyaratan dan tata cara pendaftarannya:
Ketentuan
1. Kelompok remaja/pemuda (15-24 tahun) suatu masjid di seluruh wilayah Indonesia, bisa mendaftar pada link: bit.ly/ARMI2024, hingga 1 November 2024 pukul 23.59 WIB
2. Lalu posting konten program/kegiatan unggulan remaja masjidnya di Instagram, tag akun @urusanislam dan @serambi.masjid, serta tulis hashtag: #ARMI2024
3. Jika terpilih, akan diundang sebagai peserta ARMI di Jakarta pada 7-9 November 2024, mempresentasikan profil dan kegiatan-unggulan untuk menginspirasi remaja lainnya.
NilaiTambah
1. Ilmu/wawasan tentang profil remaja masjid di nusantara
2. Koneksi dan jaringan aktivis remaja masjid se-Indonesia
3. Free transportasi, akomodasi, konsumsi, dan uang harian
4. Suvenir menarik dan piagam penghargaan
Tahapan
1. Masa pendaftaran 25 Oktober – 1 November 2024 (hingga pukul 23.59 WIB)
2. Pengumuman peserta terpilih dan technicalmeeting presentasi (4 November 2024)
3. Penyelenggaraan acara ARMI 2024 di Jakarta, 7-9 November 2024.
3. Proses-gradual replikasi remaja masjid keren di seluruh Indonesia (9 November 2024). (***)
Jakarta, goindonesia.co -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta para menteri dan pejabat untuk menggunakan mobil Maung Pindad. Mobil ini merupakan hasil karya anak bangsa yang diproduksi oleh PT Pindad.
“Ini patut dan sangat membanggakan karena Presiden Prabowo membuktikan kebijakan yang pro terhadap produk dalam negeri,” kata Wasekjen MUI KH Arif Fahruddin kepada MUIDigital, Kamis (31/10/2024).
Kiai Arif menyampaikan, kebijakan untuk memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri ini, menjadi salah satu kedaulatan Indonesia di sektor industri kendaraan dan sudah mencapai progres yang menggembirakan.
Kiai Arif mendorong agar kebijakan pemerintah ini bisa diikuti oleh seluruh pejabat di semua tingkatan birokrasi, baik di pusat maupun daerah. Menurutnya, kebijakan ini serupa dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Kiai Arif menambahkan, salah satu hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII terkait dengan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk kedaulatan bangsa dan negara di sektor ekonomi, khususnya di industri transportasi.
Kiai Arif berharap, kebijakan ini bisa merambah dan merembet ke sektor lainnya, seperti pangan, sandang, hingga teknologi informasi.
“Kami atas nama Dewan Pimpinan MUI sangat mengapresiasi dan meminta dan mengimbau kepada MUI daerah untuk memberikan semangat agar keberpihakan terhadap produk dalam negeri bisa merambah seluruh aspek dan elemen yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang ada di Indonesia,” tutupnya. (***)
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (Foto :@tni.mil.id)
Jakarta, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menutup Latihan Penyusunan Rencana Kontijensi (Renkon) TNI Operasi Militer Perang (OMP) Geladi Yudha Dharma bagi Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler Angkatan LII Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2024).
Dalam sambutannya, Panglima TNI mengapresiasi semangat dan dedikasi para Perwira Siswa yang telah mengikuti latihan dengan baik, karena latihan ini merupakan salah satu upaya strategis untuk membekali para Perwira dengan kemampuan dan pemahaman yang mendalam mengenai Operasi Militer Perang (OMP). “Latihan ini penting bagi para Perwira kita untuk menghadapi segala kemungkinan di medan perang. Kemampuan penyusunan rencana kontijensi dan strategi operasi yang tepat akan sangat menentukan keberhasilan operasi militer di lapangan,” ujarnya.
Panglima TNI juga menegaskan bahwa, dihadapkan pada lingkungan strategis dibutuhkan Satuan Siber yang diawaki oleh sumber daya manusia yang baik dan diawali dari rekrutmennya harus sudah mempunyai kemampuan siber. “Dia harus punya kemampuan siber, baru kita rekrut dan dilatih khusus. Tidak sama dengan calon prajurit lainnya dan kurikulum yang juga beda,” tegasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.H., Dansesko TNI Marsekal Madya TNI Arif Widianto, S.A.B., M.Tr.Han., CHRMP., Kabais TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, S.I.P., M.Sc., Dankodiklat TNI Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT dan para Asisten Panglima TNI. (***)