Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) berkunjung ke Kantor Dewan Pers (Foto : @dewanpers.or.id)
Jakarta, goindonesia.co– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) berkunjung ke Kantor Dewan Pers. Mereka mempertanyakan perkembangan regulasi Publisher Rights yang ditunggu-tunggu industri media siber.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, mengatakan regulasi Publisher Rights perlu segera diterbitkan. Ini agar tidak menimbulkan persepsi seolah pemerintah lebih berpihak pada platform global dibandingkan keberlangsungan media siber nasional yang jumlahnya tak kurang dari 45 ribu.
Selama ini, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif memadai dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital. Ia berpendapat hal itu bukan lagi rahasia.
“Kita semua mengikuti perkembangan dan proses penyusunan Publisher Rights. Kami minta update-nya karena perkembangan dunia digital cepat sekali. Jangan sampai, begitu presiden menandatangani regulasi itu, aturannya sudah tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat,” tutur Wens, Selasa (11/7) di Jakarta.
Ia menambahkan, menjelang Pemilu 2024, media yang diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan hanya mengejar click bait demi meraih traffic. Ia berpendapat, itu bisa terjadi karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak penerbit.
Konten-konten yang viral atau demi click bait, paparnya, itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik. “Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” ujar Wens.
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan Publisher Rights. Menurut Agung, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan tiga poin utama, yakni business to business, data, dan algoritma. Agung menjelaskan, draf regulasi tersebut saat ini sudah berada di tangan pemerintah.
“Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan kementerian terkait, yakni Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham. Terima kasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, penerbit, dan pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke presiden,” paparnya.
Saat Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Medan, Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul Publisher Rights yang akan dimasukkan dalam peraturan presiden (perpres). Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global, seperti Google, Instagram, Facebook, dan lain-lain. (***)