Connect with us

Berita

MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal Lindungi Industri Tekstil Lokal

Published

on

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) saat konferensi pers terkait larangan impor pakaian bekas di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA/Kuntum Riswan/aa.

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasanimpor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi,dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yangmerupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,”kata MenKopUKM Teten Masduki dalam pembahasannya dengan Mendag Zulkifli Hasan terkait Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal terhadap UKM di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (27/3).

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentangLarangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun Menteri Teten memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegaldari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Selanjutnya kata MenKopUKM, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor. “Saat ini, unrecordedimpor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,”katanya.

Untuk itu, kata MenKopUKM, perlu juga adanya literasikepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal. “Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,”ujarnya.

Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Di semua negara kata Teten, bakal melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Ia mencontohkan seperti industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor. Begitu juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus memenuhi 21 sertifikasi, di mana 3 diantaranya harus dilakukan review setiap enam bulan sekali.

Senada disampaikan, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 bal(karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar hasil pengawasan bersama yang dilakukan Kepolisian RI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan. Dengan tegas Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

”Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyarakatan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yanglewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,”ucap Mendag Zulkifli Hasan di kesempatan yang sama.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce,dan e-commerce). “Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan per orangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,”ujar MendagZulkifli Hasan.

Hotline Pengaduan

Sementara itu, MenKopUKM menyebutkan, KemenkopUKM dan Kemendag membuka layanan hotline aduan UMKM terdampak untuk dibantu mencarikan solusi. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023 terdapat 21 total laporan yang diterima, terdiri dari 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi.

Dari laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat (Jabar) 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara (Sulut) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 laporan, dan Banten 1 laporan.Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini. Kemudian permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada KemenKopUKM, dan siap membantu report akun social commerce(TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas diBatam.“

Ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubstitusi para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor ilegal. Sementara khusus untuke-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,”kata Menteri Teten. (***)

*Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Perdagangan ,@kemendag.go.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Yuk Ikut “Apresiaksi” Remaja Masjid Indonesia, Ini Cara Daftarnya!

Published

on

Infografis ajang “Apresiaksi” Remaja Masjid Indonesia (Foto : @kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Agama mengundang para remaja masjid di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam ajang “Apresiaksi” Remaja Masjid Indonesia (ARMI). Even ini akan digelar di Jakarta, 7-9 November 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Ahmad Zayadi menyebut, ajang ini bertujuan meningkatkan peran aktif remaja dalam kegiatan masjid, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun bangsa melalui kegiatan keagamaan.

“Inisiatif ini merupakan salah satu bentuk penghargaan, ruang temu nasional, silaturahmi, saling berbagi, saling belajar dan menginspirasi satu sama lain antaraktivis remaja masjid. Nanti akan kami pilih sebanyak 32 remaja masjid dari seluruh Indonesia. Mereka akan diundang untuk presentasi di panggung ARMI,” ujar Zayadi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Zayadi menambahkan, kegiatan ini juga dirancang untuk melatih keterampilan kepemimpinan, pengelolaan kegiatan keagamaan, serta kemampuan komunikasi dan kreativitas bagi generasi muda di lingkungan masjid. “Kami berharap ARMI dapat menjadi wadah pembinaan bagi remaja masjid agar lebih aktif, kreatif, dan produktif dalam berkontribusi di masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Kemasjidan, Akmal Salim Ruhana menjelaskan, ARMI merupakan kesempatan bagi aktivis remaja masjid untuk mempresentasikan program unggulannya, saling belajar, menginspirasi, dan berkolaborasi.

“Jangan lewatkan kesempatan ini, ayo segera daftar, masih ada waktu hingga tanggal 1 November 2024,” ungkap Akmal.

Berikut persyaratan dan tata cara pendaftarannya:

Ketentuan

1. Kelompok remaja/pemuda (15-24 tahun) suatu masjid di seluruh wilayah Indonesia, bisa mendaftar pada link: bit.ly/ARMI2024, hingga 1 November 2024 pukul 23.59 WIB

2. Lalu posting konten program/kegiatan unggulan remaja masjidnya di Instagram, tag akun @urusanislam dan @serambi.masjid, serta tulis hashtag: #ARMI2024

3. Jika terpilih, akan diundang sebagai peserta ARMI di Jakarta pada 7-9 November 2024, mempresentasikan profil dan kegiatan-unggulan untuk menginspirasi remaja lainnya.

Nilai Tambah

1. Ilmu/wawasan tentang profil remaja masjid di nusantara

2. Koneksi dan jaringan aktivis remaja masjid se-Indonesia

3. Free transportasi, akomodasi, konsumsi, dan uang harian

4. Suvenir menarik dan piagam penghargaan​​​​​​​

Tahapan

1. Masa pendaftaran 25 Oktober – 1 November 2024 (hingga pukul 23.59 WIB)

2. Pengumuman peserta terpilih dan technical meeting presentasi (4 November 2024)

3. Penyelenggaraan acara ARMI 2024 di Jakarta, 7-9 November 2024.

3. Proses-gradual replikasi remaja masjid keren di seluruh Indonesia (9 November 2024). (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

MUI Apresiasi Presiden Prabowo yang Minta Menteri dan Pejabat Pakai Maung Pindad

Published

on

Majelis Ulama Indonesia (Foto : @mui.or.id)

Jakarta, goindonesia.co -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta para menteri dan pejabat untuk menggunakan mobil Maung Pindad. Mobil ini merupakan hasil karya anak bangsa yang diproduksi oleh PT Pindad. 

“Ini patut dan sangat membanggakan karena Presiden Prabowo membuktikan kebijakan yang pro terhadap produk dalam negeri,” kata Wasekjen MUI KH Arif Fahruddin kepada MUIDigital, Kamis (31/10/2024). 

Kiai Arif menyampaikan, kebijakan untuk memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri ini, menjadi salah satu kedaulatan Indonesia di sektor industri kendaraan dan sudah mencapai progres yang menggembirakan.

Kiai Arif mendorong agar kebijakan pemerintah ini bisa diikuti oleh seluruh pejabat di semua tingkatan birokrasi, baik di pusat maupun daerah. Menurutnya, kebijakan ini serupa dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung beberapa waktu lalu. 

Kiai Arif menambahkan, salah satu hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII terkait dengan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk kedaulatan bangsa dan negara di sektor ekonomi, khususnya di industri transportasi. 

Kiai Arif berharap, kebijakan ini bisa merambah dan merembet ke sektor lainnya, seperti pangan, sandang, hingga teknologi informasi. 

“Kami atas nama Dewan Pimpinan MUI sangat mengapresiasi dan meminta dan mengimbau kepada MUI daerah untuk memberikan semangat agar keberpihakan terhadap produk dalam negeri bisa merambah seluruh aspek dan elemen yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang ada di Indonesia,” tutupnya. (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Continue Reading

Berita

Panglima TNI Tutup Latihan Penyusunan Renkon TNI OMP Geladi Yudha Dharma

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (Foto :@tni.mil.id)

Jakarta, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menutup Latihan Penyusunan Rencana Kontijensi (Renkon) TNI Operasi Militer Perang (OMP) Geladi Yudha Dharma bagi Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler Angkatan LII Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2024).

Dalam sambutannya, Panglima TNI mengapresiasi semangat dan dedikasi para Perwira Siswa yang telah mengikuti latihan dengan baik, karena latihan ini merupakan salah satu upaya strategis untuk membekali para Perwira dengan kemampuan dan pemahaman yang mendalam mengenai Operasi Militer Perang (OMP). “Latihan ini penting bagi para Perwira kita untuk menghadapi segala kemungkinan di medan perang. Kemampuan penyusunan rencana kontijensi dan strategi operasi yang tepat akan sangat menentukan keberhasilan operasi militer di lapangan,” ujarnya.

Panglima TNI juga menegaskan bahwa, dihadapkan pada lingkungan strategis dibutuhkan Satuan Siber yang diawaki oleh sumber daya manusia yang baik dan diawali dari rekrutmennya harus sudah mempunyai kemampuan siber. “Dia harus punya kemampuan siber, baru kita rekrut dan dilatih khusus. Tidak sama dengan calon prajurit lainnya dan kurikulum yang juga beda,” tegasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.H., Dansesko TNI Marsekal Madya TNI Arif Widianto, S.A.B., M.Tr.Han., CHRMP., Kabais TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, S.I.P., M.Sc., Dankodiklat TNI Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT dan para Asisten Panglima TNI. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Trending