Makanan khas Garut, dodol dan burayot. (Foto: Istimewa)
Garut Kota, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan 54 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2023. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, bersama Tim WBTB Jawa Barat, di Kantor Disparbud Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/2/2023).
Dalam penetapan WBTB Tahun 2023 ini, 3 di antaranya berasal dari Kabupaten Garut yakni ngawuwuh, dan duan makanan khas burayot, dan dodol.
Penetapan dilakukan setelah melalui beberapa tahapan yaitu pengusulan karya budaya oleh dinas-dinas yang membidangi kebudayaan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, pengkajian usulan karya budaya oleh tim ahli, serta sidang penetapan WBTB Jawa Barat tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada 7-8 Desember 2022 lalu.
Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar berharap, ke depannya 54 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB bisa dioptimalkan menjadi atraksi untuk menarik wisatawan nusantara maupun mancanegara berkunjung ke Jawa Barat.
“Dengan ditetapkannya WBTB ini, kami berharap di kabupaten/kota terus menerus mengupayakan agar dijadikan salah satu bagian dari atraksi dan menjadi daya tarik pariwisata di Jawa Barat,” ujar Benny.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disparbud Garut, Tita Puspitasari, menuturkan, untuk penetapan ini, pihaknya mengusulkan 7 WBTB yaitu Sambel Cibiuk, Kampung Cukur, Dodol, Batik Garutan, Ampih Pare, Burayot, dan Ngawuwuh. Namun, hasilnya hanya 3 yang ditetapkan.
“Proses Penetapan WBTB ini diawali dengan pendataan dengan cara pemetaan per kecamatan, berikut benda cagar budaya setelah terdata, dan diinventarisir semua, lalu diusulkan melalui tingkat provinsi, lalu ditetapkan melalui sidang yang dipimpin oleh ahli dan disaksikan melalui zoom meeting para pimpinan daerah pengusul WBTB,” tutur Tita, Rabu (1/3/2023), dalam keterangannya kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut.
Hingga saat ini, imbuh Tita, ada 9 WBTB yang ada di Kabupaten Garut yaitu 6 WBTB tingkat nasional di antaranya Ngalungsur, Lais, Tata Ruang Kampung Pulo, Badeng, Surak Ibra, dan Cigawiran, serta 3 WBTB tingkat provinsi yang baru ditetapkan tahun 2023 ini yaitu Ngawuwuh, Burayot dan Dodol.
“Tindaklanjut setelah penetapan maka menjadi WBTB nasional yang dilindungi, dilestarikan, dikembangkan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan menjadi data base Kemendikbud RI,” imbuhnya.
Ia berharap dengan penetapan WBTB ini bisa menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap budaya daerah semakin tinggi.
“Harapan kami semoga dengan ditetapkan menjadi WBTB nasional maka dari sisi hukum sudah jelas jadi hak paten daerah, dan menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap budaya daerah semakin tinggi, pemerintah pusat serius untuk melakukan fasilitasi, pembinaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan WBTB tersebut, untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” tandasnya. (***)
(Sumber : Diskominfo Kabupaten Garut, @www.garutkab.go.id)